Satpolairud Polresta Banjarmasin Gagalkan Penjualan Cucak Ijo Jaringan Antar Provinsi

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading saat memimpin gelar perkara kasus penjualan hewan dilindungi yaitu burung Cucak Ijo

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satpolairud Polresta Banjarmasin bersama Satpolhut BKSDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pers rilis ungkap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya atau kasus penjualan satwa dilindungi berupa burung Cucak Ijo.

Gelar perkara kasus penjualan satwa dilindungi tersebut digelar di Aula Mapolairud Polresta Banjarmasin, Senin (29/4/2024).

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKB Dading Kalbu Adie menjelaskan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 28 burung Cucak Ijo yang termasuk satwa dilindungi dengan 4 orang tersangka.

“Kasus berhasil diungkap oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin bersama anggota, pada 27 April 2024 kemarin,” ujarnya.

Adapun empat orang tersangka yang diamankan itu diantaranya 3 laki laki dan 1 perempuan. Berinisial AW, B, SM dan AK.

Mereka diamankan dari empat lokasi. Pertama, di sekitar bantaran pesisir sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari RT 62, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Lokasi kedua, di Jalan Komplek Permata Surya Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Selanjutnya lokasi ketiga, di Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai, Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Sedangkan lokasi ke empat, di Jalan Tambun Bungai Polsek Selat, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,” sebutnya.

Adapun kronologis penangkapan, kata Kasat, bermula dari adanya anggota Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Iptu Alamsyas S mendapat informasi dari media sosial tentang adanya penjualan satwa dilindungi berupa burung Cucak Ijo di lokasi sekitaran pesisir sungai Rawasari tersebut.

Baca Juga Kapolresta Banjarmasin Berikan Penghargaan ke 18 Personil Sat Narkoba dan 2 Anggota Sat Lantas

Baca Juga Guru Banjar Indah Berpulang, Kapolresta Banjarmasin: Duka Mendalam Bagi Kita Semua

“Saat melakukan penyelidikan anggota memancingnya dengan cara membeli seekor burung dari tersangka AW yang kemudian dari tersangka itu kita menemukan 17 ekor burung Cucak Ijo,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka AW kemudian mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut berasal dari Kapuas.

Kemudian, pihaknya mengamankan satu tersangka lagi berinisial B beserta 8 ekor burung Cucak Ijo yang dikirim dari Kota Banjarbaru.

“Di Banjarbaru itu kita berhasil mengamankan SM,” imbuhnya.

“Kemudian, Minggu (28/4/2024) Satpolairud Polresta Banjarmasin menjemput tersangka AK yang sebelumnya diamankan anggota Polsek Selat Kapuas beserta barang bukti dua ekor burung,” sambungnya.

Dari pemeriksaan sementara, penjualan Cucak Ijo tersebut merupakan jaringan lokal atau antar Provinsi Kalimantan yang melakukan pemasarannya menggunakan sebuah akun di sosial media atau dijual secara online.

“Pengembangan kita pemasok 18 burung Cucak Ijo ini dari Kapuas dengan tersangka berinisial AK,” ungkapnya.

Dalam aksinya, kata Kasat, juga terungkap para tersangka menggunakan akun palsu untuk menyamarkan identitasnya selama melakukan transaksi.

Lebih lanjut kata Kasat, tersangka menjual burung per ekornya dengan harga kisaran Rp 200 ribu.

Atas perbuatanya para tersangka terancam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf B undang undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” jelasnya.

Ditambahkan, Kasat Polhut BKSDA Kalsel Yudono Susilo, Burung Cucak Ijo merupakan satwa yang dilindungi termasuk dalam Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018.

“Tidak boleh diperdagangkan dan dimiliki tanpa adanya izin yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Kemudian, status burung Cucak Ijo juga dilindungi undang undang yang mana pasal larangan terdapat pada nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Larangan tersebut juga berlaku kepada orang yang sudah terlanjur memiliki burung tersebut, terkenal dengan prosedur izin penangkaran.

“Jika memiliki izin penangkaran maka masih bisa,” ungkapnya.

Disamping itu, tersangka SM mengaku baru saja melakukan penjualan burung Cucak Ijo tersebut dan dari satu ekor burung itu dirinya juga mengaku hanya mendapat untuk Rp 15 ribu.

“Baru ini aja, satunya diberi Rp 15 ribu,” pungkasnya. (airlangga)

Ediror: Abadi