Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Lian Silas Minta Waktu Ajukan Banding

Lian Silas saat menjalani sidang putusan perkara TPPU didampingi kuasa hukumnya.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara terhadap Lian Silas, ayah Fredy Pratama alias Miming gembong narkoba jaringan internasional, Kamis (25/4/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 2,5 tahun.

Silas dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Selain hukuman penjara, Silas juga didenda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara.

“Menjatuhkan vonis terdakwa 1 tahun 8 bulan dan pidana denda sejumlah 2 miliar rupiah, dan ketentuan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak membacakan putusan.

Putusan ini pun turun dibanding tuntutan JPU, Yang mana sebelumnya terdakwa didenda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Selain divonis penjara dan denda, harta seluruh kekayaan Silas dirampas untuk negara dan beberapa dimusnahkan.

Baca Juga Jaksa Siapkan 11 Saksi Perkuat Dakwaan TPPU Babah Penerima Aliran Dana Gembong Narkotika Internasional Fredy Pratama

Baca Juga Polsek Banjarmasin Barat Ringkus Pengedar Narkoba dari Kawasan Kuin Cerucuk

Menyikapi putusan hakim, Lian Silas melalui kuasa hukumnya Ernawati menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

“Kami minta waktu 7 hari mempelajari putusan,” ujarnya

Seperti diketahui, Silas didudukkan di meja hijau PN Banjarmasin dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika sang anak, Miming. Uang hasil narkoba Miming, dimanfaatkan Silas untuk membeli sejumlah aset. Nilainya mencapai Rp1 triliun. Aset tersebut tak hanya di Kalsel, juga hingga di Bali.

Jika ditotal, ada sebanyak 32 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan barang bukti oleh kejaksaan. Yakni, sembilan buah SHM tanah dan bangunan di Kalteng. Nilainya Rp39,6 miliar, 12 buah SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp33,4 miliar lebih. Tak hanya itu, sebanyak empat buah SHM tanah dan bangunan di Jatim senilai Rp11,8 miliar, tiga buah unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar.

Selain itu satu buah tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,3 miliar. Dan berupa tiga buah SHM tanah dan bangunan senilai Rp6,7 miliar di Bali. Barang bukti lain yang berhasil disita adalah, delapan unit kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta. (rizqon)

Editor: Abadi