Warga Binaan di Lapas dan Rutan se Kalsel Jadi Prioritas Masuk DPTb Pemilu 2024

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat wawancara awak media.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Provinsi Kalsel bakal melakukan jemput bola ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se Kalsel, untuk memastikan hak pilih warga binaan yang ditempatkan di luar tempat asalnya di saat menjalani masa tahanan. Warga binaan tersebut akan dimasukkan ke Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) menyongsong Pemilu 2024.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, saat ini pihaknya secara berkala melakukan pendataan DPTb, dari Daftar Pemilih Tetap (DCT) yang berjumlah 3.025.220 jiwa. Dijelaskannya pemilih yang masuk DPTb, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Secara berkala kita melakukan rekapitulasi Daftar Pemilihan Tambahan Pemilu 2024. Masyarakat ini kan dinamis, bergerak terus jumlahnya jadi belum bisa disebutkan jumlah,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama jajaran KPU 13 kabupaten/kota di KPU Kalsel, Rabu (4/10/2023).

Tenri menerangkan kriteria pemilih dalam DPT berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih yang pindah domisili. Antara lain pemilih menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

Baca Juga : Supian HK Apresiasi Upaya Polda Cooling System Jelang Pemilu 2024

Baca Juga : Dikepung Asap, Kasus ISPA di Beberapa Daerah di Kalsel Melonjak

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, dan pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba. Begitu juga tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan masuk kategori DPTb paling jumlahnya yang menjadi prioritas KPU.

“Warga binaan sudah kita petakan di mana DPT-nya, kemudian kita laporkan dan dia sudah dapat tempat tersendiri untuk bisa memilih,” tuturnya.

Akademi FISIP ULM ini menyampaikan pada Pemilu 2024 ada lima surat suara yakni Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih DPTb, misalnya warga binaan asal Banjarbaru yang menjalani masa tahanan di Banjarmasin maka hanya berhak menggunakan hak suara pada tiga surat suara.

Sebab yang bersangkutan tidak bisa memilih calon anggota DPRD Kota Banjarbaru, DPRD Provinsi dan DPR RI daerah pemilihan (dapil) setempat karena sedang berdomisili di Banjarmasin.

“Dia tidak memiliki calon legislatif kabupaten/kota karena pindah memilih,” jelasnya

Dia menambahkan, surat suara Pemilu Legislatif DPR RI dan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan domisili asal pemilih DPTb berdasarkan KTP dan dapil.

Diketahui, Pemilu Legislatif DPRD Provinsi di Kalsel dibagi 7 Dapil. Dapil 1 (Kota Banjarmasin), Dapil 2 (Kabupaten Banjar), Dapil 3 (Kabupaten Barito Kuala), Dapil 4 (Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan), Dapil 5 (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan), Dapil 6 (Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu), dan Dapil 7 (Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru).

Sementara Pemilu Legislatif DPR RI di Kalsel dibagi dua Dapil. Dapil Kalsel 1 (Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan), dan Dapil Kalsel 2 (Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjarbaru, dan Banjarmasin).

“Kita berharap semua masyarakat bisa menggunakan hak suaranya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi