Miliki Sabu, Resedivis dan Seorang Perempuan Diamankan dalam Bedakan

Ilustrasi
AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku berinisal MU (29), warga Kecamatan Amuntai Tengah yang merupakan Residivis dan seorang perempuan berinisial AP (25) warga Kelurahan Pandulangan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subianto, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba di sebuah rumah bedakan (kost) di Desa Kota Raden Hilir.
“Sebelumnya petugas sudah melakukan pemantauan selama beberapa hari di sekitaran lokasi,” bebernya, Sabtu, (18/7/2020).
Baca Juga : Guru Danau : Jihad yang Baik adalah Menimba Ilmu
Setelah memastikan pelaku di dalam kamar bedakannya, pihaknya menggerebek saat itu juga. Akhirnya kedua pelaku diamankan pada Kamis, (16/7/2020) yang hanya berselang beberapa jam.
“Pelaku MU diringkus sekitar pukul 21.30 Wita dan pelaku AP diciduk pada pukul 23.55 Wita,” ungkapnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan (humres hsu)
Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku MU ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram atau berat bersih 0,20 gram. Serta diamankan 1 sendok plastik, 1 timbangan, 1 pipet kaca, 1 bong plastik, 1 ponsel prince beserta kotaknya, 1 sepeda motor Vario dan uang tunai Rp300 ribu.
Sedangkan dari AP petugas juga menemukan 1 paket sabu dengan berat 0,21 gram berat kotor dan berat bersih 0,03 gram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan, tas selempang warna hitam dan ponsel Oppo beserta SIM Card.
“Pengungkapan kasus ini sebagai upaya menindaklanjuti program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.IK SH, MH, yaitu memelihara Kamtibmas di Polda Kalsel dan Polres jajaran serta program inovasi HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba),” katanya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara kedua pelaku akan kami kenakan 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
“Dengan tambahan hukuman akan lebih berat terhadap pelaku MU, mengingat dia residivis kasus yang sama,” tambahnya.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Narkoba adalah musuh bersama untuk diberantas peredarannya, kami tidak akan pernah bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HSU,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan