Kalsel  

Anggota Dewan Sayangkan Bandara Syamsudin Noor Tak Berstatus Internasional

Anggota DPRD kalsel H.M Rosehan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 34 Bandara Internasional terpaksa harus dirampingkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menjadi 17 Bandara, hal tersebut untuk mendorong penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Dan tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 beberapa waktu lalu.

Baca Juga Lika-liku Paman Birin Membangun Jalan Baru Bandara Syamsuddin Noor

Baca Juga Bupati Kotabaru Gelar Rakor Bersama Kepala Bandara dan Seluruh Perusahaan

Namun dari beleid itu, Bandara Syamsuddin Noor tak lagi bestatus bandara internasional.

Anggota DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bahri menyayangkan, tidak menjadi penerbangan internasional lagi dan menilai Bandara Syamsudin Noor hanya memiliki rute terbatas dalam penerbangan internasional.

“Selama ini bandara paling sering rute internasional dari Syamsudin Noor ke Singapura dan Malaysia dan ada beberapa tempat terkadang melalui jalur Banjarmasin – Balikpapan, Banjarmasin-Surabaya dan Jakarta,” katanya, Senin (29/4/2024).

Ia menghendaki, ini juga menjadi perhatian Angkasa Pura dan juga Pemerintah Daerah untuk meningkatkan frekuensi penerbangan internasional.

“Mudah-mudahan ke depan Bandara Syamsudin Noor bisa kembali menjadi Bandara Internasional dengan sejumlah fasilitas yang mendukung sebagai bandara internasional,” pungkasnya. (adv/azka)

Editor : Akhmad