Kejar Mobil Sambil Bawa Sajam, Wali Terancam Berlebaran di Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel com – Iman Saputra alias Wali (30), warga Jalan Saka Permai Gang Amilin, Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat diringkus petugas Pos PSBB Sungai Lulut dan Polsek Banjarmasin Timur karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

Penangkapan Wali berawal saat ia bersama seorang kawannya Rizki berboncengan sepeda motor mengejar sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan Syaifullah dan adiknya Tarisa.

Menurut pengemudi mobil, Syaifullah ia awalnya kaget ada orang yang berusaha menghentikan mobilnya saat ia melintas di Simpang 4 Sultan Adam menuju Sungai Lulut.

Bahkan disepanjang pengejaran ujar Syaifullah, kedua orang tersebut meneriakinya maling karena tak mau saat diminta untuk menghentikan mobilnya.

Beruntung saat berada di Pos PSBB Sungai Lulut, mereka melihat ada anggota polisi dan TNI yang berjaga, hingga keduanya meminta pertolongan dari petugas.

Melihat hal itu Wali turun dari motornya. Sedangkan temannya Rizki masih berada di atas motor. Sial bagi Wali, saat petugas mendatangi mereka, temannya langsung tancap gas dan meninggalkannya sendirian, hingga ia hanya mengandalkan kedua kakinya untuk kabur namun berhasil diringkus oleh petugas.

Saat digeledah, sebuah sajam yang berusaha dibuang oleh pelaku pun ditemukan dengan bantuan seorang warga yang sempat melihat pelaku membuang benda tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas, Aiptu Partogi Hutahaean mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku alasannya mengejar mobil karena menduga wanita yang berada didalam mobil itu adalah istrinya yang sedang jalan dengan selingkuhannya.

Namun ujar Partogi, polisi tidak percaya begitu saja percaya dengan alasan pelaku. Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Namun sementara pelaku akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” terang Partogi.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan