Sempat Kejar Kejaran, Satpolair Amankan Narkoba Motoris Kelotok

Sempat Kejar Kejaran, Satpolair Amankan Narkoba Motoris Kelotok
Sempat Kejar Kejaran, Satpolair Amankan Narkoba Motoris Kelotok

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Petugas Satpolair Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk sejumlah pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat melintas di perairan Martapura.

Para pelaku yang diamankan Satpolair Polresta Banjarmasin masing Qodir alias Adul (26) dan tiga rekannya Robiansyah (37), MI (16) dan Fahmi (28).

Pelaku diamankan di Sungai Martapura Depan Mako Satpolair Polresta Banjarmasin dan pesisir sungai Martapura Antasan Bondan Banjarmasin saat anggota Satpolair Polresta Banjarmasin laksanakan giat rutin Hunting Menggunakan Sarana Apung KP XIII 1006 28 guna Antisipasi Pencurian atau tindak pidana di Daerah Hukum Satpolair Polresta Banjarmasin, Senin (8/2/2021) sekitar pukul 22.20 Wita

“Ketika menghidupkan mesin dan melihat ada kelotok serta 3 orang mencurigakan di dalamnya yang saat itu melintas di depan Satpolair polresta Banjarmasin,” kata Kanit Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin, Slamet Riyadi melalui siaran pers, Kamis (18/2/2021).

Setelah itu, anggota Polair yang bertugas mendekati dan menyuruh untuk berhenti. Namun kelotok tersebut tidak berhenti, atas dasar itu sempat terjadi kejar kejaran antar anggota polair dengan pengemudi kelotok tersebut.

“Saat kejar-kejaran sempat terlihat salah seorang motoris menyembunyikan sesuatu di bawah kursi kemudi,” ujarnya.

Setelah melakukan kejar-kejaran, anggota Polair yang bertugas kemudian menghentikan jalan kelotok tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa ada sebungkus rokok dengan bungkus gudang jati dibawah motoris ditemukan dengan sabu-sabu di dalam rokok tersebut.

Setelah mengetahui bahwa ditemukan narkoba jenis sabu motoris tersebut langsung menceburkan dirinya ke sungai, dengan dugaan niatnya ingin melarikan diri dan dua orang temannya langsung diamankan anggota Polair ke Sarana Apung KP XIII 1006 28.

Namun usahanya pelaku tersebut tidak membuahkan hasil dan 3 orang tersebut adalah Abl Qadir, Fahmi dan Robiansyah diamankan ke Mako Satpolair Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diakui Abl Qadir als Adul sabu yang tersimpan di kotak rokok adalah miliknya yang dibeli kepada Robiansyah sebanyak Rp.100 ribu. Mengetahui hal tersebut anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka Robiansyah anggota Polair mendapati 2 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat kotor 10,6 gram didalam tas pinggang di rumahnya di pesisir sungai Martapura Kelurahan Mantuil.

Sesuai keterangan Robiansyah narkoba jenis sabu tersebut dia dapat dari MI kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Polair Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut

Adapun barang bukti tersebut diantaranya 1 Unit Perahu Mesin (Kelotok), 0.26 gram narkoba jenis sabu serta 1 paket dengan berat 10,6 gram, timbangan digital dan 1 Paket Boong beserta Pipet Kaca.

Atas kejadian tersebut, keempat pelaku akan diproses sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan