Interupsi Bawaslu Hambat Penetapan Pleno Calon Terpilih DPRD Kalsel

foto : rizqon/klikkalsel

BANJARMASIN, klikkalsel- Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalsel yang digelar KPU Kalsel pada rapat pleno terbuka belum bisa ditetapkan.

Tertundanya penetapan hasil perolehan Pileg 2019 oleh KPU Kalsel
Senin (22/7/2019) yang digelar di Aula KPU Kalsel Jalan A Yani KM 3,5 dikarenakan belum diterimanya salinan putusan terkait gugatan Partai Berkarya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski pembacaan hasil perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalsel di daerah pemilihan (dapil) sudah disampaikan, namun Bawaslu Kalsel meminta agar KPU Kalsel tidak terburu-buru untuk mengetok palu dan menetapkan hasil pleno tersebut sebelum menerima salinan hasil gugatan yang di keluarkan MK.

Masukan dari jajaran Bawaslu Kalsel yang diwakili Nurkholis Majid meminta dengan tegas penetapan harus dilakukan setelah diterimanya salinan putusan sidang MK di hari yang sama.

Komisioner Bawaslu Kalsel Nurkholis Majid mengatakan, dari 250 perkara sengeketa pemilu yang diajukan ke MK, satu diantaranya dari Kalsel. Yakni gugatan Partai Berkarya seputar pemilu legislatif tingkat DPR RI.

“KPU harus menunggu hasil sidang terhadap sidang gugatan itu, agar konsideran hukum dan keputusan penetapan calon perolehan kursi parpol dan caleg terpilih tidak cacat formil,” ucapnya.

Akhirnya antara KPU dan Bawaslu sepakat melakukan penundaan penetapan pleno dampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyampaikan, bahwa gugatan PHPU Partai Berkarya tersebut adalah terkait perolehan suara DPR RI di salah satu daerah pemilihan di provinsi bukan bagian gugatan terhadap perolehan suara DPRD Kalsel.

“Kalau memang yang di MK itu sudah kelar nanti kita akan lalukan tahapan lanjutan pleno dan kkor akan kita cabut dan kita lakukan penetapan dan hasil yang sudah kita bacakan tadi tidak berubah. Hanya saja penetapannya saja kita tunda,” ujarnya.

Ditambahkan Sarmuji, penundaan ini ditetapkan tanpa batas waktu. Namun, KPU akan secepatnya menggelar pleno penetapan, setelah mendapat kejelasan hasil
putusan gugatan PHPU di MK.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan