Dinilai Tanpa Izin dan Melanggar Perda Sungai, Pengelola Resto Apung Membantah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinilai tak mengantongi izin dan melanggar Perda Sungai, keberadaan Restoran Apung di atas tongkang yang terapung di depan Siring balai kota Banjarmasin disoal.

Mendapati itu, Ketua Koperasi Resto Apung Sumarno DS, buru-buru membantah penilaian tersebut.

Ia menyatakan, sebelum beroperasi Resto Apung sudah mengantongi sejumlah izin yang diterbitkan dinas-dinas terkait.

“Dishub izin tambat untuk resto, lalu izin SKTU, ada juga NIB (Nomor Izin Berusaha), kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jadi izin kami lengkap,” jelasnya saat ditemui wartawan, Rabu (21/10/2020).

Bahkan, keberadaan Kafe Apung bukanlah permanen karena masih bisa bergerak. Jadi bukan bangunan permanen yang berdiri di bantaran sungai. “Buktinya tongkang Resto Apung masih bisa turun naik saat air pasang surut,” sebutnya.

Hanya saja, katanya, tongkang tersebut hanya diikat ke patok, fungsinya agar tidak hanyut sehingga tidak membahayakan yang lain.

Baca Juga : Teknis Pembelajaran Tatap Muka akan Dibahas Kembali

Ia menjelaskan, Resto Apung dikelola gabungan 21 koperasi, dengan kajian untuk membanggakan pariwisata sungai.

“Resto Apung murni biaya koperasi, tidak ada bantuan pemerintah sama sekali,” kata dia.

Ia berharap, Resto Apung bisa mengangkat citra Banjarmasin sebagai kota wisata sungai dan citra koperasi agar tidak dicap usaha simpan pinjam semata.

Ditambahkan Priyo Eka Wisono, kawasan Resto Apung ini merupakan bagian dari site plan kuliner.

Dikatakannya, tongkang Resto Apung dapat izin tambat selama dua tahun atau hingga 2022 dan sudah mengantongi izin SPPL.

“Kalau limbah padat dikantongi dulu dan cair ditampung, kemudian dibuang secara periodik,” kata penanggung jawab Resto Apung ini. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan