Bawaslu Banjarmasin Optimalisasikan Layanan Datin dan Keterbukaan

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalsel, Teuku Dahsya, saat menyampaikan sambutannya di Rakor Optimalisasi PPID

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin akan semakin mengoptimalkan pelayanan data dan informasi (datin) sebagai wujud keterbukaan informasi bagi publik.

Hal ini disampaikan saat Rakor yang digelar Bawaslu Kalsel, selain Bawaslu Kota Banjarmasin yang mengikuti, Bawaslu di Kabupaten/Kota lainnya se-Kalsel yang menangani humas dan PPID juga turut hadir.

Kegiatan rakor yang di isi narasumber antara lain dari Bawaslu RI, Komisi Informasi Kalsel, dan IPC, ini dihadiri sebanyak 68 orang peserta.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil mengungkapkan hal itu di saat break Rakor Optimalisasi PPID bagi Pengelola Datin dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Senin (22/9/2020) di Banjarmasin.

Menurut dia, untuk bisa memberikan pelayanan prima bagi masyarakat luas, khususnya pengelola datin atau PPID, Bawaslu mesti memberikan pembekalan lebih dalam terhadap pengelola datin dan dokumentasi, agar lebih terampil.

“Optimalisasi pelayanan tersebut juga berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik, sebagaimana amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” katanya.

Begitupun, lanjut Khalil, dengan SK Bawaslu RI No 0075/K.Bawaslu/HM/00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dengan dasar itu, informasi publik itu bersifat terbuka dan masyarakat dapat mengaksesnya, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan, karena informasi yang dikecualikan itu memang bersifat ketat dan terbatas,” tuturnya.

Di tempat yang sama, salah seorang narasumber, Sulastio dari Bawaslu RI menekankan, agar lebih efektif, pengelola Datin atau PPID hendaknya membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan mendokumentasi kegiatan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kalsel, Ir Iwan Setiawan MIP mendesak Bawaslu Kabupaten/Kota sesegeranya mengaktifkan pelayanan PPID. “Segera siapkan ruangan dan perangkat atau sarana dan prasarana pendukung,” tandasnya. (fachrul)

Tinggalkan Balasan