Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Masbukhin sudah tidak masuk kerja lagi sejak mengajukan pengunduran diri. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masbukhin, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin dikabarkan mengundurkan diri sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Dikonfirmasi Bawaslu Kalsel alasan yang bersangkutan memilih berhenti karena ingin fokus di dunia usaha yang sedang digeluti.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menerangkan Masbukhin menyerahkan surat pengunduran pada pertengahan Desember 2023 lalu. Menyikapi surat tersebut, Aries pun melakukan klarifikasi kepada Masbukhin yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Banjarmasin.

“Kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Alasan pengunduran dirinya karena ingin fokus di usahanya atas keinginan pribadi. Itu pertimbangan alasan tertulis yang disampaikan,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (2/1/2024).

Klarifikasi yang dilakukan tersebut berdasarkan arahan Bawaslu RI guna mengetahui alasan pengunduran diri. Kemudian, Bawaslu Kalsel mengirim hasil klarifikasi berserta surat pengunduran diri Masbukhin ke Bawaslu RI.

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang di Banjarmasin

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Kantongi Puluhan Pelanggaran Peserta Pemilu, Ada Kampanye Caleg yang Dihentikan

Aries mengatakan, Masbukin sudah tidak lagi masuk kerja sejak melayangkan surat pengunduran diri. Otomatis tanggungjawab jabatan yang ditinggalkan, saat ini dihandle komisioner lainnya yaitu Fata Nugraha Robbyan yang menjabat Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.

Sementara itu, terkait proses penggantian antar waktu (PAW), Bawaslu Kalsel menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Diketahui ada lima nama hasil seleksi Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin pada Agustus 2023 lalu yang bakal dipilih untuk PAW Masbukhin.

“Jika surat pengunduran diterima maka akan berlanjut proses PAW kewenangan Bawaslu RI,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Masbukhin membenarkan surat pengunduran diri tersebut. Namun, ia memilih hemat bicara terkait alasan mengundurkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin Periode 2023-2028.

“Iya benar mengajukan pengunduran diri, saya khawatir tidak bisa melaksanakan amanah karena ada kesibukan yang lain,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi