KPK Wanti-wanti Kepala Daerah dan DPRD Hati-hati Gunakan APBD

Saat mengikuti Zoom meeting Rapat Koordinasi Mendagri, KPK dan LKPP bersama Gubernur, Bupati dan Ketua DPRD se-Indonesia

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan kepada Kepala Daerah dan DPRD seluruh Indonesia agar hati-hati dalam menggunakan APBD.

Peringatan tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Mendagri, KPK dan LKPP bersama Gubernur, Bupati dan Ketua DPRD se-Indonesia via zoom meeting, Senin (24/1/2022).

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, ini merupakan bahan evaluasi dan juga PR bagi pihaknya sebagai pelaksana dan pengguna anggaran.

“Kami harus lebih waspada dan hati-hati terkait penggunaan anggaran dan menjadi bahan evaluasi, baik saat pembahasan anggaran di APBD murni maupun perubahan,” katanya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Bantah Minta Fee

Disampaikan Supian HK, saat zoom meeting Mendagri dan KPK mengingatkan, sesuai hasil polling Indonesia Coruption Watch (ICW), di Indonesia 98 persen kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) seperti jual beli jabatan, mark up ABPD dan fee proyek.

Dan 45 persen terkait pengetukan anggaran, baik APBD murni maupun perubahan, termasuk deal-deal antara kontraktor, pihak ketiga dan pelaksana anggaran.

“Zoom meeting Mendagri, KPK dan LKPP nanti kami sempaikan kepada seluruh anggota dewan,” ucapnya.

Ketua DPRD Kalsel juga menyoroti kasus penangkapan sejumlah kepala daerah yang terjerat tangkap tangan KPK pada awal 2022.

“Penangkapan kepala daerah itu menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi kasus yang sama ke depannya,” kata Supian.

Ditambahkanya, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran, pihaknya harus tetap berpegang pada aturan, UU, Pergub, Perda atau peraturan yang lebih tinggi.

“Sepanjang sesuai substansi aturan, tidak mungkin terjerat hukum. Kami harapkan jangan coba-coba main api, nanti akan terbakar sendiri,” ucapnya.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah, sepakat yang disampaikan Ketua KPK, agar perlu diwaspadai dan tidak terjebak kepada hal-hal yang mengarah korupsi.

“Apa yang disampaikan Mendagri, KPK dan LKPP itu nanti akan kami terapan saat pembahasan anggaran sesuai kewenangan DPRD,” katanya.

Supiansyah setuju dan tertarik dengan penerapan e-Katalog, aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), terutama terkait e-katalog lokal sepertiyang disampaikan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas.

Untuk e-Katalog lokal, kami sangat setuju. Mudah-mudahan bupati dan walikota di Kalsel dapat menerapkan itu, agar dapat menambah pendapatan dan ekonomi di daerah masing-masing.

Menurut Supiansyah, selain dapat meningkatkan pendapatan dan ekonomi daerah, penerapan e-Katalog, untuk efisiensi anggaran dan menghilangkan korupsi.

“Keuntungan dari penerapan e-Katalog, kepala daerah tidak bisa lagi bermain-main atau korupsi anggaran. Dan supaya tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat korupsi di Kalimantan Selatan seperti yang dikatakan Ketua DPRD Provinsi,” pungkasnya. (azka)