Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Bantah Minta Fee

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Bantah Minta Fee
Suasana sidang Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Irigasi HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bupati non-aktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, bantah keterangan adanya komitmen fee atau uang suap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan irigasi dengan terdakwanya Marhani dan Fachriadi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).

Abdul Wahid yang mengikuti sidang secara daring dari tahanan KPK Jakarta itu, kali ini diminta sebagai saksi. Ia membantah keras serta adanya komitmen fee yang ia pinta dari proyek pekerjaan irigasi di HSU.

Bahkan, keterangan dari Maliki yang membayar Rp 500 juta untuk bisa menjabat sebagai Plt PUPR HSU sejak 2019 tersebut juga dikatakan oleh Bupati non-aktif itu tidak benar adanya.

“Tidak pernah tahu adanya komitmen fee dan Maliki tidak benar memberikan uang Rp 500 juta pada tahun 2019 itu,” tegasnya.

Namun, Abdul Wahid mengungkapkan Maliki hanya menitipkan uang kepadanya sekitar Rp 150 juta pada tahun 2019 dan Rp 100 juta di tahun 2020.

“Kemudian ada lagi Rp 20 juta dalam amplop yang kata Maliki ini adalah gajih saya,” ujar Abdul Wahid dalam persidangan tersebut.

Terlebih, Abdul Wahid juga mengungkapkan uang yang diberikan oleh Maliki tersebut bukanlah uang komitmen fee.

“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah ada penarikan komitmen fee 10 persen itu,” jelasnya.

Baca Juga : Kasus OTT KPK di HSU Disidangkan di Tipikor Banjarmasin

Baca Juga : HST Kembali Dikepung Banjir, Warga Memilih Bertahan

Abdul Wahid nampak terus berdalih dan tidak mengakui perihal tersebut, meski sebelumnya dari keterangan saksi lainnya dan terdakwa menyatakan komitmen fee itu ada atas perintahnya Abdul Wahid.

Ketua majelis hakim Tipikor Banjarmasin Jamser Simanjuntak yang nampak bigung juga sempat ikut mempertanyakan tentang uang Rp 20 juta yang diberikan Maliki sebagai honor Abdul Wahid.

“Apakah kepala daerah digaji oleh kepala dinas,” tanya hakim.

Abdul Wahid yang sempat terdiam, kemudian menjawab bahwa ia tidak tahu dan mengungkapkan bahwa yang mengatakan dan memberikan itu adalah Maliki.

Hingga persidangan berakhir, Wahid juga mengatakan bahwa adanya komitmen fee yang ditangkap kpk itu tidak benar.

Ditambah adanya rangkap jabatan yang dilakukan Maliki, ia sendiri tidak mengetahuinya.

Baca selengkapnya dihalaman selanjutnya :