BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hingga triwulan pertama serapan anggaran Pemko Banjarmasin sudah menyentuh angka 50 persen, meski serapan belanja cukup rendah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.
Menurutnya saat ini pelaksanaan APBD 2025 masih berada dalam masa transisi. Hal ini disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2029.
“Ini masa transisi, jadi kami sinkronkan dengan visi misi kepala daerah yang baru. Awal perubahan ini juga jadi awal pelaksanaan kegiatan strategis,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa program 100 hari kerja dari pemerintah baru tidak hanya ditargetkan selesai dalam 100 hari, tetapi akan berlanjut hingga akhir tahun.
Baca Juga Pembebasan Lahan Pembangunan Stadion Sepak Bola Internasional Dimasukkan di APBD Perubahan 2025
Baca Juga DPRD Kotabaru Gelar Rapurna Bahas APBD Dan Penetapan Propemperda Tahun 2025
Saat ini, BPKPAD juga tengah berkoordinasi agar perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Untuk itu kita perlu terus melakukan penyesuaian,” imbuhnya.
Dari sisi pendapatan, serapan APBD 2025 hingga triwulan pertama cukup tinggi. Secara keseluruhan, sudah mencapai lebih dari 50 persen.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 38 persen, pendapatan transfer dari pemerintah pusat 64 persen, dan dari provinsi bahkan sudah mencapai 142 persen melampaui target awal.
Namun, untuk belanja, realisasinya masih tergolong rendah, yaitu hanya sekitar 20–30 persen. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh perubahan sistem e-Katalog dari versi 5 ke versi 6, yang berdampak pada lambatnya proses teknis di SKPD.
“Pencairan juga melalui sistem Inaproc yang bekerja sama dengan LKPP dan Telkom Pay. Ini perubahan besar di awal tahun anggaran, jadi perlu waktu untuk penyesuaian,” jelasnya.
Selain itu, sistem pembayaran perbendaharaan daerah juga masih dalam tahap adaptasi, terutama untuk pelaksanaan fisik proyek, yang menurut Edy cukup sulit dilakukan dengan cepat.
“APBD Perubahan 2025, semua SKPD yang menangani proyek konstruksi diminta untuk melakukan penyesuaian waktu pelaksanaan jika diperlukan,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran