BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Paguyuban Pasar Sudimampir H Fauzi tak kuasa menahan air mata, ketika dimintai tanggapan di tengah penanganan wabah Corona, Pemko Banjarmasin malah menggelar ekpose revitalisasi Pasar Sudimampir Baru.
Apalagi usai ekpose, yang dilaksanakan pada 15 April 2020 itu, Pemko menyebut mendapat persetujuan DPRD Banjarmasin untuk merealisasikan Revitalisasi Pasar tersebut.
“Sampai hati gitu, orang lagi bahas Corona.
Kita bahas pasar, jadi dimana hati nurani bapak-bapak. Seharusnya orang gak mampu putus kerjaan, itu yang harus dipikirkan, sebagai dampak adanya Corona,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Menurut dia, yang dilakukan Pemko Banjarmasin sangat menyakitkan bagi pedagang pasar.
“Gak kuat saya bahas pasar, karena di masa wabah ini, kalau benar direalisasikan akan membuat karyawan sejumlah toko di pasar itu diberhentikan. Mereka kan buruh harian,
kasian saya, gak sampai hati memutus kasian,” sebutnya.
H Fauzi berharap dan berdo’a, soal revitalisasi pasar jangan dibahas dulu, di saat penanganan Covid-19, karena menimbulkan kegelisahan para pedagang. “Saya yakin walikota dan wakil walikota yang beriman bijak soal ini, saya hanya berserah diri kepada Allah SWT,” katanya sambil menyeka air mata di pipinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pasar Sudimampir Baru Mukhlis Ramlan menyebut, Pemko menyebarkan berita pembohongan publik. “Dari pemberitaan sejumlah media Pasar Sudimampir Baru didirikan 1942, padahal diresmikan pada 1991,” ketusnya.
Ia heran, pemko meminta fakta pasar lain, padahal Pasar Sudimampir Baru terpisah dan berdiri sendiri.
Dijelaskannya, revitalisasi pasar tersebut cacat hukum. Mengingat, pedagang Pasar Sudimampir Baru mengantongi hak guna bangunan (HGB) yang berakhir 2026 nanti. “Pedagang setempat tak pernah cacat administrasi dan selalu bayar pajaknya,” kata dia.
Ia pun mengancam, akan melayangkan gugatan TUN, jika Pemko ngotot melakukan revitalisasi. “Sebab, jika demikian sudah cacat hukum, karena HGB dilanggar dan yang berhak membatalkan HGB adalah BPN. Kita juga sudah melaporkan Komnas HAM dan Ombudsman,” ketusnya.
Mukhlis mengatakan, bukan anti pembangunan, namun faktanya sampai sekarang pasar tradisional dijadikan modern belum ada yang sukses, bahkan bermasalah dan ujung-ujungnya penjara.
Oleh karena itu, pihaknya sepakat memperjuangkan dan pendampingan hukum akan mengawal pasar Sudimampir.
“Yakin atau tidak yakin Pasar Sudimampir direvitalisasi. Kalau tak ada respon, kami akan dianggap diam dan setuju,” kata dia.
Menanggapi itu, Dewan Banjarmasin membantah ada persetujuan revitalisasi pasar tersebut.
“Itu undangan ekpose, bukan pengambilan keputusan menyetujui revitalisasi. Bentuk persetujuan harus lewat paripurna,” tutur Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin.
Walau begitu, ia sangat mengapresiasi keinginan Pemko menjadikan pasar modern, asalkan tetap sesuai prosedur dan aturan.
Senada dikatakan Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin H M Faisal Hariyadi. Menurutnya,
saat ini masih ada proses, jadi pernyataan pemko yang menyebut dewan setuju revitalisasi terlalu terburu-buru.
“Pedagang jangan resah dulu, karena kami berbuat baik untuk warga. Kami cari win-win solution, agar ada kesepakatan pedagang, investor dan pemko. Kita dewan kan di tengah-tengah,” sebutnya. (farid)
Editor : Amran





