Polemik Santri Al-Hikmah Belum dapat Perhatian Serius DPRD Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polemik pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hikmah Kelayan A Banjarmasin terus menjadi sorotan publik. Persoalan yang melibatkan tiga santriwati dan pihak pondok itu kini mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi IV.

Hingga pertengahan Mei 2026, audiensi dan upaya mediasi yang melibatkan wali murid, Kementerian Agama hingga pihak pondok disebut belum menemukan titik terang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalsel, Muhammad Thambrin, mengatakan pihaknya melalui Bidang Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) sudah beberapa kali melakukan koordinasi agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita dari Kanwil melalui bidang Papkis sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan mendorong win-win solution antara pihak santriawati dan pondok untuk menyelesaikan secara internal dan kekeluargaan,” ujar Thambrin.Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan antara lain melalui rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Kalsel, audiensi langsung tim PKPPS dengan pihak pondok, hingga memfasilitasi pertemuan keluarga santriwati dengan Bidang Papkis Kanwil Kemenag Kalsel.

“Dan saat ini bidang Papkis masih melakukan komunikasi dengan pihak pondok dan keluarga untuk kembali melakukan pertemuan,” katanya.

Baca Juga : Akibat Kepala SPPG Landasan Ulin Barat 1 Tak Disiplin dan Persoalan IPAL, 3.000 Lebih Santri dan Siswa “Puasa MBG” 

Baca Juga : Masuki Tahun ke-11, Pengabdian Sanlat Ramadan Santri Al-Falah di Banjarmasin Kian Berlanjut

Saat ditanya apakah dalam waktu dekat akan kembali dilakukan mediasi, Thambrin berharap ada perkembangan sebelum keberangkatannya menunaikan ibadah haji. “Mudahan sebelum berangkat haji kloter 19 terakhir jamaah reguler atau 21 Mei ada informasi, nanti saya kabari,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari para santri dan orang tua pada Senin, 4 Mei 2026 lalu.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kemenag Provinsi Kalsel, Kemenag Kota Banjarmasin serta kuasa hukum Pondok Pesantren Al-Hikmah.

“Permasalahannya terkait penanganan pihak pondok terhadap tiga orang santri yang direkomendasikan oleh pondok untuk pindah sekolah atau pondok, dan ada juga opsi diberi pembinaan selama satu tahun lagi di Pondok Al-Hikmah,” katanya.

Menurut penjelasan pihak pondok dalam audiensi, keputusan itu diambil karena ketiga santri dinilai melakukan kesalahan yang dianggap fatal oleh pihak pesantren. Bahkan, pihak pondok mengaku telah memberi kesempatan kepada orang tua untuk melakukan pembinaan terhadap anaknya. Namun persoalan justru muncul dari pengakuan pihak santri dan wali murid.

“Di pihak santri dan orang tua mengaku tidak pernah diberi tahu apa kesalahan fatal yang dimaksud dan tidak ada komunikasi terkait permintaan pembinaan terhadap anak,” ungkap anggota Komisi IV tersebut.

DPRD Kalsel pun telah menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi demi mencari solusi terbaik tanpa merugikan masa depan pendidikan santri.

“Komisi IV memberikan saran dan masukan kepada santri, orang tua serta pihak pondok untuk melakukan mediasi. Namun sampai saat ini kami belum menerima hasil mediasi tersebut,” tandasnya. (azka)

Editor : Akhmad