Sidang Korupsi Lapangan Futsal, Nama Sekretaris Disporapar Disorot Terkait Dokumen Hibah Lahan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menggali keterangan para saksi terkait dugaan korupsi proyek Lapangan Futsal yang dikerjakan Dispobudpar Balangan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Amir Husin selaku kontraktor, Hani dari pihak Disporapar Balangan, dan Nanda Rizki sebagai konsultan proyek.

Dari keterangan para saksi terungkap proyek lapangan futsal tersebut bermula dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Balangan, Rusdin yang saat ini berstatus sebagai terdakwa. Pokie itu kemudian dilanjutkan melalui kerja sama dengan pihak Dispora Balangan pada tahun 2021.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Budi, menyoroti nama Bambang Mulyadi yang disebut dalam berkas perkara. Bambang diketahui pernah diperiksa penyidik dan disebut menjabat sebagai sekretaris di Disporapar Balangan.

“Dalam berkas dakwaan ada nama Bambang Heriyadi yang juga telah diperiksa penyidik. Apakah saksi Hani mengenal yang bersangkutan,” tanya Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidyawan Satriabtoro.

Budi menyebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bambang Mulyadi sempat memegang surat pernyataan hibah lahan untuk pembangunan lapangan futsal. Namun dokumen tersebut kini disebut tidak ditemukan.

“Artinya, surat hibah itu pernah ada, tetapi hilang di pihak Dispora sendiri. Jadi pembangunan lapangan futsal ini berdiri di atas aset yang memang sudah dihibahkan,” ujarnya.

Baca Juga : Hakim Cecar 10 Saksi Dugaan Korupsi Rp694 Juta Proyek Lapangan Futsal di Lahan Pribadi Eks Anggota DPRD Balangan 

Baca Juga : Mantan Kades di Kabupaten Banjar Terdakwa Korupsi Rp1,4 Miliar Lepas dari Vonis Karena Meninggal Dunia 

Menanggapi hal itu, JPU Afif membenarkan pihaknya telah memeriksa Bambang Mulyadi dan akan menghadirkannya dalam persidangan berikutnya.

“Ada, kami sudah memeriksa Bambang dan nanti juga akan dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.

Sidang selanjutnya rencananya digelar secara daring melalui Zoom. Kejaksaan Negeri Balangan menyebut keterbatasan anggaran menjadi alasan pelaksanaan sidang secara virtual.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim meminta seluruh perangkat sidang daring dipersiapkan dengan baik agar persidangan tetap berjalan lancar.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat dua terdakwa, yakni mantan anggota DPRD Balangan Rusdin SH dan pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Balangan, Umar Bawi

Dalam dakwaan JPU, Umar Bawi yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Rusdin.

Jaksa menyebut proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan itu berasal dari program pokir DPRD Balangan tahun anggaran 2021 yang diusulkan Rusdin saat masih menjadi anggota dewan.

Proyek tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disporapar Balangan dengan nilai anggaran sebesar Rp200 juta.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Umar Bawi disebut tidak melakukan verifikasi terhadap status lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. (rizqan)

Editor: Abadi