Diduga Peras Pejabat dan Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah, Kepala Kejari HSU Seret Dua Anak Buahnya Didakwa Pasal Komulatif

Mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus digiring personel Brimob menuju mobil tahanan usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeret jajaran petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Desember 2025 lalu, memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan dua anaknya buahnya yaitu Kasi Intel, Asis Budianto dan Kasi Datun, Tri Taruna, Selasa (12/5/2026).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Hadi menyebut ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi secara kumulatif.

“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujar Muhammad Hadi usai sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Aries Dedi.

Ia menjelaskan, dakwaan pertama terhadap Albertinus terkait Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga terkait Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, untuk terdakwa Asis Budianto dan Tri Taruna juga didakwa secara kumulatif. Dakwaan pertama, keduanya sama dengan Albertinus pada pasal 12 e. Sedangkan dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Cek Kesiapan Penerapan KUHAP Baru di Kalsel, Soroti OTT HSU dan Penguatan Pengawasan Internal APH

Baca Juga :  OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin Disorot, Diduga Kejahatan Jabatan Terstruktur

Dalam persidangan, hanya terdakwa Tri Taruna yang mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

“Yang mengajukan perlawanan dari terdakwa Tri Taruna. Sedangkan untuk Pak Albertinus dan Pak Asis tidak mengajukan perlawanan,” kata Muhammad Hadi.

JPU KPK juga membeberkan nilai dugaan gratifikasi yang tercantum dalam dakwaan. Untuk dakwaan pertama terkait Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan dan turut melibatkan bawahannya, nilai yang disebut mencapai Rp894 juta dan melibatkan ketiga terdakwa.

Sedangkan pada dakwaan kedua terkait Pasal 12 huruf f terkait pemerasan secara langsung hanya menjerat Albertinus, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp257.505.000. Sementara dakwaan ketiga terkait gratifikasi tercatat sebesar Rp822.875.132.

Tak hanya itu, KPK juga menyiapkan puluhan saksi untuk mengungkap perkara tersebut di persidangan. Namun KPK belum bersedia mengungkapkan para saksi yang akan berhadir nanti.

“Sekitar 50-an saksi. Nanti kita lihat perkembangan di persidangan seperti apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus diduga melakukan pemerasan melalui perantara Kasi Intel HSU Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna.

Aliran dana yang diterima Albertus mencapai ratusan juta rupiah dari sejumlah pejabat instansi pemerintah di kabupaten HSU di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Pambalah Batung.

Modus pemerasan yang dilakukan Albertinus melalui perantara anak buahnya adalah pengancaman kepala sejumlah pejabat akan memproses setiap aduan masyarakat yang masuk. (rizqan)

Editor: Abadi