BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proyek pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang telah berjalan sejak terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar tiga tahun lalu dinilai masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat suara dan menyoroti lambannya progres di lapangan, terutama pada aspek pembebasan lahan yang hingga kini belum tuntas.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidin Syah, mengatakan pihaknya melihat proyek Bendungan Riam Kiwa tersebut cenderung stagnan dan seperti berjalan di tempat.
“Kalau kita lihat, sejak HPL keluar sekitar tiga tahun lalu, progresnya ini seperti jalan di tempat. Belum terlihat arah yang signifikan,” ujarnya. Kamis (23/4/2026).
Menurut Gusti, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut mengingat proyek bendungan Riam Kiwa ini memiliki peran penting bagi kepentingan masyarakat luas.
Ia menyebut, DPRD melalui Komisi III telah mengambil inisiatif dengan memanggil sejumlah instansi terkait untuk mencari kejelasan.
“Makanya kami memanggil pihak pertanahan, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan instansi teknis lainnya untuk duduk bersama,” katanya.
Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Perkelahian Berdarah di Banjarmasin Barat
Baca Juga : Terungkap Dałam Sidang, Hasil Visum dan Autopsi Temukan Luka pada Alat Vital Mahasiswi ULM Korban Pembunuhan
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, terungkap bahwa persoalan utama terletak pada mekanisme ganti rugi lahan dan tanaman milik warga.
“Secara administrasi sebenarnya pemerintah sudah siap. Tapi di lapangan, teknis ganti rugi ini yang belum clear,” jelasnya.
Ia mempertanyakan skema yang akan digunakan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada masyarakat.
“Apakah itu ganti tanah, ganti untung, atau hanya mengganti tanaman yang tumbuh di atasnya, ini yang harus dipastikan,” tegasnya.
Gusti juga menyoroti kondisi masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut, bahkan sejak masih berstatus kawasan hutan lindung.
“Banyak warga yang sudah puluhan tahun di sana, menggantungkan hidupnya dari lahan itu,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan status kawasan justru memunculkan persoalan baru terkait pengakuan hak atas lahan dan tanaman yang sudah ada.
“Contohnya pohon karet yang sudah ditanam bertahun-tahun, ini kan harus jelas bagaimana skema penggantiannya,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya perbedaan data antara pemerintah dengan kondisi riil di lapangan.
“Memang sempat ada perbedaan data kepemilikan, makanya kami minta ini disinkronkan dulu,” ucapnya.
Gusti menegaskan, kejelasan data menjadi hal penting agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti setelah proyek berjalan, muncul lagi klaim atau tuntutan baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini sebagian data sudah mulai menemukan titik terang, meski masih memerlukan validasi akhir.
“Sekarang sudah mulai clear, tinggal bagaimana teknis di lapangan bisa segera dijalankan,” ungkapnya.
DPRD Kalsel pun mendorong agar tim teknis segera turun ke lapangan guna mempercepat proses inventarisasi dan penyelesaian ganti rugi.
“Kita harapkan tahun ini sudah ada penyelesaian, minimal untuk tahap awal, supaya proyek ini bisa segera bergerak ke pembangunan fisik,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





