BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memberikan persetujuan terhadap usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/ 2026).
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Alpiya Rakhman, menyatakan keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Alpiya, menjelaskan, persetujuan terhadap DOB merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, termasuk dalam penataan daerah. Ia menegaskan, langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Baca Juga : Kado Ulang Tahun untuk Gubernur H. Muhidin, Kalsel Terbaik di Kalimantan Tekan Stunting dan Kemiskinan
Baca Juga : Diduga Terhirup Gas Beracun, Empat Kru Tewas Terjebak di Manhole Kapal
Menurutnya, pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dengan mencermati persyaratan administratif, termasuk hasil musyawarah desa sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Selain itu, telah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kotabaru, serta dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari sisi persyaratan dasar, wilayah yang diusulkan dinilai memenuhi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah, mencakup 12 kecamatan seperti Kelumpang Utara, Kelumpang Tengah, hingga Pamukan Barat. Wilayah tersebut juga dinilai memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kemampuan ekonomi yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan secara mandiri
“Keputusan ini bukan sekadar penataan wilayah, tetapi bagian dari komitmen untuk mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat daya saing daerah, termasuk dalam mendukung peran Kalsel sebagai penyangga Ibu Kota Negara,” ujarnya. (azka)
Editor : Akhmad





