Pengerjaan Fisik Bendungan Riam Kiwa Digarap Tahun Ini

Ilustrasi waduk atau bendungan yang akan dibangun di Desa Angkipih, Kabupaten Banjar. (Foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar, memasuki babak baru.

Tahun ini pengerjaan fisik akan digarap setalah terbitnya Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pelepasan kawasan hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menerangkan Tim percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa Pemprov Kalsel menargetkan pengerjaan fisik bangunan Riam Kiwa akan dilaksanakan akhir tahun 2023. Hal tersebut seiring kemajuan progres, mengenai areal pelepasan kawasan Riam Kiwa.

“Dalam waktu dekat tim akan melakukan singkronisasi luasan dan pengukuran batas Kawasan yang ada,” ucapnya, Jumat (3/2/2023).

Dia mengungkapkan, terbitnya Keputusan Menteri LHK nomor : SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan adalah modal utama pengerjaan Bendungan Riam Kiwa. Di Februari ini tender proyek akan dilakukan.

Baca Juga Gerakan Pemasangan Tanda Batas Antisipasi Konflik Pertanahan

Baca Juga Banjarmasin Menjadi Salah Satu Penyumbang Penjualan Stargazer Terbanyak di Indonesia

“September targetnya sudah mulai konstruksi,” imbuhnya.

Proyek tesebut ditaksir Rp1,7 triliun. Kepala Satker Bendungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Selo Kahar mengatakan proyek bendungan Riam Kiwa dalam tahap persiapan lelang di Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR melalui Pokja Khusus di Jakarta, mempertimbangkan sumber dana dan skala pekerjaan.

“Setelah selesai lelang nanti, bisa langsung dikerjakan fisiknya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kebutuhan lahan Bendungan Riam Kiwa seluas 765,70 hektar. Pada Kawasan Hutan telah diproses melalui PK RTRW Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Keputusan Menteri LHK nomor : SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±26.070 hektar.

Kemudian, perubahan Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas ±3.934 hektar. Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas ±6.254 hektar.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemkab Banjar, Ikhwansyah mendukung penuh atas rencana pembangun Riam Kiwa. Hal ini dibuktikan dengan membuat forum konsultasi publik termasuk di wilayah Desa Angkipih, Kabupaten Banjar.

“Pada prinsipnya kami mendukung dan menyambut gembira akan adanya pembangunan Riam Kiwa ini karena ini maslahatnya akan dirasakan oleh warga Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Kepala Bapedda Banjar, Riza Dauly juga menambahkan adanya Riam Kiwa ini wajib didukung karena berimplikasi positif bagi kawasan di Kabupaten Banjar.

“Selain bendungan itu bisa mereduksi Banjir yang sering Menerpa di wilayah Kabupaten Banjar, juga jika bendungan jadi maka akan menjadi sistem pengairan pertanian makin bagus dan juga akan berpotensi menjadi pembangkit tenaga listrik,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran