BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aktivitas bongkar muat yang sering kali memakan badan jalan di beberapa wilayah di Kota Banjarmasin belum menemukan solusi.
Khususnya di kawasan Jalan MT Haryono dan Jalan Djok Mentaya Kota Banjarmasin, aktivitas bongkar muat sering kali mengganggu pengguna jalan, dan masih belum ada tindakan tegas dari Pemko Banjarmasin.
Permasalahan tersebut juga ditambah dengan kendala lahan parkir serta izin si pemilik tempat usaha, untuk melakukan kegiatan bongkar muat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, tidak menampik dan mengakui bahwa persoalan tersebut telah lama terjadi dan sulit untuk ditangani.
“Jadi bicara bongkar muat itu memang tidak lepas pada fasilitas untuk bongkar muat yang terbatas,” ujarnya.
Ia mencontohkan kawasan pusat perdagangan seperti Pasar 5 dan Jalan Pasar Baru yang tidak dirancang dengan kebutuhan parkir memadai. Akibatnya, aktivitas distribusi barang meluas hingga ke jalan umum.
“Saya kira kalau di Banjarmasin, contoh saja pusat kegiatan atau belanja, yang lebih dominan pasar. Pasar dibuat itu tidak mempertimbangkan betul kebutuhan ruang parkir, itu yang paling krusial,” jelasnya.
Karena hal itulah menurutnya berdampak langsung pada aktivitas bongkar muat yang berpindah ke ruas jalan, seperti di kawasan Jalan MT Haryono belakang Pemko, dan Jalan Djok Mentaya.
Baca Juga :Â Pasca Viralnya Terduga ODGJ Marah-marah di Bus Trans Banjarbakula, Dishub Kalsel Bakal Tempatkan Petugas Keamanan
Baca Juga :Â Dishub Banjarmasin Catat 50 Ribu Kendaraan Tinggalkan Banjarmasin Saat Puncak Momen 5 Rajab
Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan di lapangan yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin.
Meskipun rambu larangan telah dipasang, pelanggaran tetap berlangsung tanpa tindakan tegas. Hal ini diakui sendiri oleh pihak Dinas Perhubungan yang menyebut kewenangan mereka sangat terbatas.
“Jadi karena keterbatasan, kalau itu dilarang walaupun rambu itu sudah dipasang, tetapi karena kewenangan kita untuk menindak dibatasi, tidak bisa menindak,” tegasnya.
Ia menyebut, instansinya hanya sebatas melakukan imbauan tanpa kemampuan untuk memberikan sanksi langsung kepada pelanggar.
Hal ini tentunya memunculkan kesan bahwa aturan yang ada tidak memiliki daya atau kekuatan dilapangan.
“Ini lebih ke teman-teman yang lain ya kami sebatas pasang rambu dan melakukan imbauan,” katanya.
Selain itu, permasalahan ini diperkuat dengan keterlibatan pemilik ruko yang memberikan izin tidak resmi untuk aktivitas bongkar muat di depan usahanya.
“Ini sangat komplek karena yang pemilik ruko memberikan lampu juga. Memberikan lampu untuk bongkar muat sementara atau seberapa lawas. Kalau tidak ada persetujuan, jadi tidak bisa,” jelasnya.
Situasi ini menunjukkan persoalan bongkar muat di Banjarmasin bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga lemahnya koordinasi dan penegakan aturan.
Ketika kewenangan terbatas dan solusi tak kunjung konkret, pelanggaran pun terus berulang tanpa kendali.
“Tapi sekali lagi memang kewenangan kita untuk penindakan sangat berbatas,” pungkas Slamet Begjo.(fachrul)
Editor: Amran





