BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZA dengan terdakwa Seili di Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali mengungkap fakta baru, Selasa (21/4/2026).
Dalam sidang agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Mia, yang memaparkan hasil visum dan autopsi terhadap korban.
Ahli forensik, dr Mia menerangkan adanya temuan luka pada bagian alat vital korban yang diduga terjadi dalam rentang waktu dekat dengan kematian.
Menurut keterangannya, jasad korban tiba di RSUD Ulin Banjarmasin pada 24 Desember sekitar pukul 10.00 WITA tanpa identitas.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diperkirakan telah meninggal sekitar 14 jam sebelumnya, atau sekitar pukul 20.00 WITA pada hari sebelumnya.
“Kematian disebabkan mati lemas akibat tekanan kuat pada leher atau pencekikan,” ujar dr. Mia dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti,
Hasil autopsi juga menemukan adanya patah tulang pada bagian leher yang memperkuat dugaan pencekikan sebagai penyebab kematian.
Selain itu, saksi mengungkap adanya luka baru pada alat vital korban. Untuk memastikan hal tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap rahim korban.
“Hasilnya tidak ditemukan janin, sehingga dapat dipastikan luka tersebut merupakan luka baru,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan ahli forensik ini menguatkan penyidikan kepolisian saat pengungkapan perkara. Terduga pelaku Seili sempat melakukan hubungan intim dengan korban di kawasan SPBU Gambut, Jalan Ahmad Yani, sebelum menghabisi nyawa mahasiswi ULM itu.
Baca Juga : Didakwa Pasal Berlapis, Pecatan Anggota Polri Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM
“Kemudian setelah hubungan intim itu terjadi, maka ada kata-kata daripada korban yang membuat tersangka emosi. Yaitu, akan melapor kepada calon istrinya tersangka. Tersangka panik, sehingga melakukan pembunuhan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi pada konferensi pers, Jumat 26 Desember 2026 lalu.
Dalam persidangan terungkap kronologi kejadian pembunuhan. Berdasarkan surat dakwaan, sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa dan korban sempat berada di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan A Yani.
Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran. Dalam kondisi emosi, terdakwa mencekik korban yang saat itu dalam keadaan terborgol hingga meninggal dunia.
Usai memastikan korban tak bernyawa, terdakwa membuang jasad Zahra ke dalam gorong-gorong di kawasan kampus STIHSA Banjarmasin.
Kasus ini sempat menghebohkan publik Kalsel. Jasad korban ditemukan di dalam gorong-gorong kawasan kampus STIHSA pada 24 Desember 2025.
Awalnya, kematian korban diduga akibat aksi begal. Namun penyelidikan mengungkap pelaku adalah seorang anggota polisi aktif saat itu yang bertugas di Polres Banjarbaru.
Diketahui, sebelum kejadian, Seili sempat menjalani sidang BP4R pada 11 Desember 2025 sebagai syarat menuju pernikahan dengan calon istrinya. Korban sendiri merupakan mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM dan diketahui sebagai teman dekat calon istri terdakwa.
Polda Kalimantan Selatan kemudian memproses kasus ini melalui sidang kode etik hingga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Seili. Selain dipecat dari kepolisian, terdakwa kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya di pengadilan.
Terdakwa Seili dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, serta Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider.
Tak hanya itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan, serta Pasal 479 ayat (3) terkait pencurian dengan kekerasan. (rizqan)
Editor: Abadi





