BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Adila, yang terjadi pada Desember 2025 lalu, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Terduga pelaku, Muhammad Seili yang merupakan pecatan anggota Polri menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (31/3/2026)
Mantan anggota Polres Banjarbaru pangkat Bripda itu mengenakan rompi orange duduk di kursi pesakitan ruang sidang Garuda. Ia didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Dr Ali Murtadlo SH MH dan rekan.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Arifin membacakan dakwaan dengan pasal berlapis terhadap Muhammad Seili.
Terdakwa Seili dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, serta Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider.
Tak hanya itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan, serta Pasal 479 ayat (3) terkait pencurian dengan kekerasan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti, terungkap kronologi kejadian pembunuhan. Berdasarkan surat dakwaan, sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa dan korban sempat berada di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan A Yani.
Baca Juga : Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Dibekuk, Diduga Oknum Polisi
Baca Juga : Sidang Etik Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM, Kabid Propam Polda Kalsel: Sudah Bukan Anggota Polri
Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran. Dalam kondisi emosi, terdakwa mencekik korban yang saat itu dalam keadaan terborgol hingga meninggal dunia.
Usai memastikan korban tak bernyawa, terdakwa membuang jasad Zahra ke dalam gorong-gorong di kawasan kampus STIHSA Banjarmasin.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh isi dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda pembuktian.
Kasus ini sempat menghebohkan publik Kalimantan Selatan. Jasad korban ditemukan di dalam gorong-gorong kawasan kampus STIHSA pada 24 Desember 2025.
Awalnya, kematian korban diduga akibat aksi begal. Namun penyelidikan mengungkap pelaku adalah seorang anggota polisi aktif saat itu yang bertugas di Polres Banjarbaru.
Diketahui, sebelum kejadian, Seili sempat menjalani sidang BP4R pada 11 Desember 2025 sebagai syarat menuju pernikahan dengan calon istrinya. Korban sendiri merupakan mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM dan diketahui sebagai teman dekat calon istri terdakwa.
Polda Kalimantan Selatan kemudian memproses kasus ini melalui sidang kode etik hingga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Seili. Selain dipecat dari kepolisian, terdakwa kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya di pengadilan. (rizqan)
Editor: Abadi





