BANJARMASIN, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial ABD (24) warga Banjarmasin diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin karena dilaporkan melakukan pengancaman dan pemerasan dengan modus menyebarkan foto serta video asusila atau vulgar milik korbannya, Minggu (17/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, semua berawal dari laporan korban berinisial FH (24) warga Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara yang mengaku mendapatkan ancaman dan pemerasan dari seorang pria.
Pria tersebut mengancam akan menyebarkan foto serta video vulgar korban ke channel group telegram jika tak diberi sejumlah uang.
Karena takut, korban akhirnya mengirimkan uang kepada korban dengan total transfer sebesar Rp 11 juta.
Baca Juga :Â Rekam Adik Ipar Mandi, Kakak Ipar Terancam 10 Tahun Penjara
Baca Juga :Â Taruh Alat Perekam di Kamar Mandi Karyawan, Pegawai Ekspedisi Terancam 10 Tahun Penjara
“Ditransfer sebanyak 16 kali dalam kurun waktu 3 hari,” ujar Pebri.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa antara korban dan pelaku dulunya sempat memiliki hubungan istimewa. Pada saat itu keduanya sempat bertukar foto dan video vulgar.
“Dari pengakuan korban, pada tahun 2023 silam keduanya sempat HTS (hubungan tanpa status)-an. Di momen itulah sempat bertukar video dan foto vulgar,” jelasnya.
“Rupanya setelah tidak lagi menjalin hubungan pelaku ingin memanfaatkan hal itu untuk melakukan pemerasan dan pengancaman,” imbuh Kanit.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 483 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman. (David)
Editor: Abadi





