BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/5/2026).
Melalui tim penasihat hukumnya, Ernawati dan Arbain, mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU itu menilai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan 12 Mei 2026 lalu, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam perkara tersebut, Tri Taruna didakwa bersama mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kasi Intel, Asis Budianto.
Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten HSU dengan nilai total Rp894 juta. Selain itu, Albertinus juga didakwa menerima gratifikasi dan penerimaan lain dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Dugaan perkara tersebut terungkap pada OTT KPK di Kejari HSU pada Desember 2025 lalu. Tri Taruna sendiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Tri Taruna menyebut dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap terkait uraian peristiwa pidana yang didakwakan.
Baca Juga : Terseret OTT di Kejari HSU, Mantan Kasi Datun Ajukan Eksepsi Dakwaan Pasal Komulatif dari JPU KPK
Pihak terdakwa menyoroti sejumlah bagian dakwaan yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci lokasi, cara, maupun pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa hukum tersebut.
Salah satu poin yang dipersoalkan yakni uraian dakwaan terkait perintah Albertinus kepada Tri Taruna untuk berkoordinasi dengan beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Menurut tim penasihat hukum, JPU KPK tidak menjelaskan dinas mana saja yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai jaksa tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana dan di mana Tri Taruna menghubungi Mochammad Yandi Friyadi untuk menghadap Albertinus.
“Penuntut umum tidak menguraikan secara spesifik, sehingga terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti perbuatan mana yang didakwakan,” ujar tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedi.
Tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan kedua terkait penerimaan fasilitas senilai Rp178 juta lebih yang dinilai tidak diuraikan secara rinci mengenai lokasi dan mekanisme permintaan fasilitas tersebut.
“Atas dasar itu kami memohon majelis hakim menerima keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” imbuh tim penasehat hukum.
Pihak terdakwa pun meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara. (rizqan)
Editor; Abadi





