Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dinyatakan P21, Penyidik Akan Limpahkan Barbuk dan Tersangka ke Kejari Banjarmasin

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin telah merampungkan berkas pembunuhan terhadap ZA (20), mahasiswi ULM yang dilakukan oleh MS (20).

Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa kepada klikkalsel.com.

“Berkas pembunuhan mahasiswa ULM inisial ZA udah dinyatakan lengkap oleh kejari banjarmasin (P21),” ucapnya, Rabu (4/3/2026).

Pihaknya ujar Kasat rencana akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin besok, Kamis (5/3/2026).

Berkas perkara Pasal berlapis, yakni Pasal 340 sub 338 jo Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 365 KUHPidana lama, dan atau penyesuaian undang undang dengan Pasal 458 Jo Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 479 KUHPidana Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga : Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Dibekuk, Diduga Oknum Polisi

Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Tersangka Peragakan Adegan Hubungan Badan Hingga Cekik Korban

Kasat menegaskan dan memastikan bahwa penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik setiap tahapnya dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen semaksimal mungkin memastikan semua tahapan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat. Dimana dari proses penyidikan, penangkapan, rekonstruksi hingga dinyatakan lengkap (P21) kami lakukan secara terbuka dengan mengundang kawan-kawan media. Ini wujud komitmen kami” tegasnya.

“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu siapapun pelakunya,” tambahnya.

Setelah penyerahan berkas, kasus ini ujarnya akan memasuki tahap penuntutan. Dimana tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan. (David)

Editor: Abadi