BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit di BRI Unit Kuin Alalak dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU, Syamsul Arifin dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Arifinul Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 22/5/2026)
Tiga terdakwa tersebut yakni mantri atau tenaga pemasar dan kredit mikro BRI Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya, Hairunnisa, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka secara bersamaan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa Hairunnisa alias Nisa, JPU menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Selain itu, Hairunnisa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Baca Juga : Sidang Korupsi Lapangan Futsal, Nama Sekretaris Disporapar Disorot Terkait Dokumen Hibah Lahan
Baca Juga : Mantan Kades di Kabupaten Banjar Terdakwa Korupsi Rp1,4 Miliar Lepas dari Vonis Karena Meninggal Dunia
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa M. Madiyana Gandawijaya. Ia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Gandawijaya turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Rabiatul Adawiyah dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
“Kepada tiga terdakwa tuntutan pidana penjara dan denda sama, yang membedakan uang pengganti,” jelas JPU Syamsul Arifin usai sidang
Untuk diketahui, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Kerugian tersebut masing-masing berasal dari perbuatan Hairunnisa sebesar Rp1,2 miliar, M. Madiyana Gandawijaya Rp2,1 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.
Kerugian negara terjadi akibat dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan, verifikasi hingga pencairan kredit pada periode 2021 hingga 2023.
Para terdakwa diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses permohonan kredit, termasuk menggunakan data yang tidak sesuai fakta.
Selain itu, para terdakwa juga dianggap mengabaikan prinsip tata kelola perbankan yang baik dalam proses pemberian kredit. (rizqan)
Editor: Abadi





