BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rencana pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin mendekati tahap penentuan. DPRD Kalsel memastikan sejumlah persyaratan administratif dan kajian teknis telah terpenuhi.
Kepastian tersebut terungkap dalam rapat yang diinisiasi Komisi I DPRD Kalsel dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, Senin (13/4/2026).
Rapat ini diikuti unsur pimpinan DPRD, Komisi I, serta perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA, hingga Sekretariat DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel Syaripuddin mengatakan, rapat tersebut bertujuan memastikan kesiapan sebelum masuk tahap pengambilan keputusan melalui rapat paripurna. “Kita ingin mengetahui sejauh mana kesiapan terkait calon otonomi daerah baru Tanah Kambatang Lima, sebelum kami menjadwalkan paripurna,” ujarnya.
Ia menyebut, dari hasil paparan yang disampaikan perangkat daerah, seluruh aspek penting dinilai telah memenuhi syarat. Kajian dari BRIDA menjadi dasar kuat dalam menentukan kelayakan pemekaran wilayah tersebut.
“Secara studi kelayakan, persyaratan, administrasi, dan lainnya dari hasil kajian BRIDA ini sudah layak untuk dimekarkan,” jelasnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Apresiasi GPM
Baca Juga : Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak di Kalsel, DPRD Minta Penanganan Serius
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan, tidak ada kendala berarti dalam rencana pemekaran tersebut.
Bahkan, kata dia, sejumlah indikator telah melampaui batas minimal yang dipersyaratkan.
“Persyaratannya itu kan lima kecamatan pun bisa, ini malah dua belas kecamatan. Artinya sudah lebih dari cukup,” katanya.
Selain aspek administratif, faktor geografis juga menjadi pertimbangan penting. Jarak antara wilayah induk dengan calon daerah baru yang cukup jauh dinilai menjadi alasan kuat pemekaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Kalsel bersama pihak terkait pun sepakat melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Rapat paripurna untuk menyepakati pemekaran Tanah Kambatang Lima dijadwalkan berlangsung bulan depan.
Paripurna tersebut akan menjadi langkah formal antara DPRD dan Gubernur Kalsel sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Setelah mendapat persetujuan daerah, DPRD Kalsel akan mengirimkan rekomendasi ke pemerintah pusat agar proses pemekaran dapat segera direalisasikan. “Maka kami bersepakat bulan depan akan dijadwalkan paripurna kesepakatan pemekaran antara Gubernur dengan DPRD,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





