BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pendekatan restorative justice (RJ) menjadi sorotan utama diskusi hukum oleh DPW Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Selatan (Kalsel) di tengah kegiatan buka puasa bersama di salah satu rumah makan, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, Sabtu (28/2/2026).
Diskusi tersebut membahas sejumlah regulasi pidana terbaru pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Batu, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Koordinator Wilayah DPW IKADIN Kalsel, Syahrani, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda silaturahmi tahunan yang telah berjalan untuk keempat kalinya. Selain mempererat kebersamaan antaranggota, forum ini dimanfaatkan untuk berdiskusi dan bertukar pandangan terkait arah baru sistem pemidanaan di Indonesia.
“Dari diskusi dan sharing yang berlangsung, muncul kesamaan pandangan bahwa undang-undang pidana yang baru semakin menegaskan restorative justice sebagai pendekatan utama. Pemidanaan tidak lagi ditempatkan sebagai pilihan pertama,” ujarnya
Baca Juga : Menunggu Inkrah, Vonis 2 Tahun Penjara Membayangi Anang Syakhfiani Yang Berstatus Tahanan Kota
Baca Juga : Bawa Belati Tanpa Izin, Pria 47 Tahun Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan
Menurut Syahrani, regulasi terbaru mendorong penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang memungkinkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pemenjaraan hanya ditempuh apabila upaya restorative justice tidak tercapai.
“Harapannya jelas, tidak ada lagi penumpukan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Jika perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice, maka itu yang didahulukan sesuai undang-undang,” tandasnya.
Sementara itu, Dewan Penasihat DPC Ikadin Banjarmasin, Saiful Bahri menilai pendekatan restorative justice menunjukkan perubahan orientasi hukum pidana yang lebih mengutamakan perlindungan masyarakat.
“Pemidanaan sekarang benar-benar ditempatkan sebagai langkah paling terakhir, jika memang tidak ada jalan lain. Selama masih bisa diselesaikan secara restorative justice, itu yang harus diutamakan,” ucapnya.
Saiful juga menyinggung KUHAP baru yang memberi ruang lebih luas bagi peran advokat dalam proses hukum, termasuk pendampingan terhadap saksi. Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan semangat keadilan yang lebih humanis dan berimbang. (rizqan)
Editor: Abadi





