TANJUNG, Klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kabupaten Tabalong, Minggu (03/05/2026).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Baca Juga : Kado Ulang Tahun untuk Gubernur H. Muhidin, Kalsel Terbaik di Kalimantan Tekan Stunting dan Kemiskinan
Baca Juga : Diduga Terhirup Gas Beracun, Empat Kru Tewas Terjebak di Manhole Kapal
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lokasi di pinggir Jalan Ir. P.H.M Noor, Kelurahan Mabuun dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAH (32), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,07 gram yang disimpan di belakang gawai terduga pelaku” ujar Heri (6/5/2025).
Selain barang bukti narkotika, 2 unit gawai warna hijau kuning dan hijau juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (Reno)
Editor: Abadi





