Bawa Belati Tanpa Izin, Pria 47 Tahun Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan

Barang bukti Sajam milik FA yang diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria berinisial FA (47) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat patroli dini hari, Kamis (26/2/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT 07 RW 01, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan Unit Opsnal untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum setempat.

“Anggota kami yang sedang patroli melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan sarungnya yang disimpan di dalam kantong jaket bagian dalam sebelah kiri.

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Amankan Seorang Buruh Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, 24,68 Gram Sabu Diamankan

Dari hasil pemeriksaan dan saat dimintai keterangan, pelaku mengakui tidak memiliki surat izin resmi atas kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Pelaku diketahui berinisial FA. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta. Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami amankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Joko.

Ia menambahkan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Banjarmasin Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah.

“Karena dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan serta berujung pada proses hukum,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi