Penipu Take Over Mobil Kredit Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Gumpal Menangis Menyesal

CP (45) alias Gumpal ketika menangis haru bersaliman kepada Kepala Kejari Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial CP (45) alias Gumpal warga Desa Warukin Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong yang sebelumnya diduga melakukan penipuan dengan modus take over mobil kredit, dibebaskan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tabalong, Rabu (16/11/2022).

Diketahui, sebelumnya CP telah melakukan kasus penggelapan sebesar Rp 85 juta untuk take over satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Kejari Tabalong melakukan penghentian penuntutan CP berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), sesuai dengan surat ketetapan penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Kalsel dan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Selanjutnya dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan.

Baca Juga : Polisi Ringkus Perampas dan Penipuan Sepeda Motor dengan Modus Sebagai Anggota Polri, Dua Orang Masih Buron

Baca Juga : Polisi Ringkus Penipu Tiket Kapal di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Tersangka : Hasilnya untuk Modal Judi Online

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Junto SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka CP memenuhi syarat dalam ketentuan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun.

Selain itu, CP memenuhi kerangka pikir keadilan restorative, antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan Tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“CP juga telah memberikan ganti kerugian berupa pengembalian uang kepada Korban,” ungkap Kejari.

Diakhir permohonan persetujuan penuntutan tersebut, Gumpal turut menangis haru dan turut mengucapkan penyesalan terkait perbuatannya kepada Kepala Kejari Tabalong. (Dilah)

Editor: Abadi