Menunggu Inkrah, Vonis 2 Tahun Penjara Membayangi Anang Syakhfiani Yang Berstatus Tahanan Kota

Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyimak pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin membacakan putusan perkara korupsi jual beli bahan olahan karet (BOKAR) di Perumda Tanjung Jaya Persada, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Arianto, memutuskan tiga terdakwa yaitu Ainuddin, Jumiyanto, dan Anang Syakhfiani menerima vonis berbeda.

Dua terdakwa dari unsur direksi perusahaan dijatuhi hukuman penjara dan dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Sementara mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani turut dijatuhi hukuman penjara, namun tidak dikenai kewajiban uang pengganti.

Mantan Direktur Utama Perumda Tanjung Jaya Persada, Ainuddin, divonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ainuddin tidak terbukti menikmati langsung kerugian keuangan negara. Karena itu, ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti Rp750 juta sebagaimana tuntutan jaksa.

“Terdakwa tidak terbukti turut serta menikmati hasil kerugian negara,” ucap ketua majelis hakim membacakan amar putusan.

Berbeda halnya dengan terdakwa lainnya, mantan Direktur Utama PT Ekslusife Baru, Jumiyanto. Ia dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp895 juta.

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Mantan Bupati Tabalong Tepis Dapat Keuntungan di Perkara Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar

Baca Juga : Terima Rp5 Juta, 9 Pembakal Kecamatan Hantakan Dicecar Hakim di Sidang Korupsi Pisang Cavendish Rp441 Juta

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Anang Syakhfiani, mantan orang nomor satu di Kabupaten Tabalong itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka dikenakan hukuman pengganti pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider,” ucap ketua majelis hakim, Cahyono Riza Arianto di hadapan Anang Syakhfiani yang duduk di kursi pesakitan.

Majelis hakim turut memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang Rp600 juta yang sempat disita dari terdakwa.

Putusan terhadap Anang tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp750 juta.

Dalam perkara korupsi jual beli bahan olahan karet ini, perbuatan para terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,8 miliar.

Saat ini terdakwa Anang Syakhfiani masih berstatus tahanan kota selama proses persidangan hingga perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika tidak ada banding dari pihak terdakwa.

Merespon putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk menunggu sikap hukum selanjutnya. (rizqan)

Editor: Abadi