Massa Penolak RKUHP Tunggu Komitmen DPRD Kalsel 2 Kali 24 Jam Untuk Sampaikan Aspirasi ke Pusat

Massa aksi yang tergabung dalam Bem Se-Kalsel menyampaikan aspirasinya tentang Penolakan RKUHP

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah menunggu, massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kalimantan Selatan (Bem Se-Kalsel) yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kantor DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat akhirnya ditemui perwakilan DPRD Kalsel, Rabu (6/7/2022).

Pantauan di lokasi, anggota DPRD Kalsel yang menemui massa aksi diantaranya Ketua Komisi 1 Hj Rachmah Norlias yang didampingi anggotanya Siti Noortita Ayu Febria Roosani, dan Sahrujani, Komisi 2, Karli Hanafi dan Syahrudin dari komisi 4 DPRD Kalsel.

Mereka melakukan diskusi dan membahas soal draf RKUHP yang sementara ini dinilai tidak transparan lantaran terdapat beberapa pasal karet yang akan merugikan masyarakat.

Namun dari diskusi itu, massa merasa kecewa lantaran menilai sebagai anggota DPRD Kalsel pihaknya tidak mengetahui isi, dan melihat serta mengkaji dari RKUHP tersebut.

Akibatnya, perdebatan alot terjadi antar massa aksi dengan perwakilan anggota DPRD Kalsel yang berujung dengan sejumlah permintaan atau tuntutan untuk disampaikan kepada DPR RI Dapil Kalsel.

“Kami menuntut DPRD Provinsi untuk bisa menyampaikan kembali tuntutan kami kepada DPR RI melewati Dapil Kalsel itu sendiri,” kata Ardhi Faddakiri koordinator aksi itu.

Ardhi sendiri menyayangkan, pada aksi tersebut tidak didapati perdebatan – perdebatan yang subtansional dan tidak merujuk pada ekstensi aksi penolakkan RKUHP itu.

Baca Juga : Setelah Sebelumnya Batal, Hari Ini Aksi Penolakan RKUHP di Kalsel Dilakukan Sejumlah Mahasiswa

Baca Juga : Polisi Ungkap Identitas Mayat di A Yani Kilometer 11 dan Selidiki Penyebab Kematiannya

Namun, dari aksi tersebut pihaknya tetap bersyukur lantaran DPRD Kalsel mau berkomitmen bersama-sama menolak dan akan menyampaikan tuntutan dari massa aksi.

Adapun RKUHP yang menjadi alasan pihaknya turun kejalan itu, dijelaskan Ardhi karena pihaknya berpendapat di dalam aturan tersebut terdapat aturan yang melanggar asas-asas demokrasi atau kebebasan dalam berpendapat.

“Kebebasan kita dalam memberi kritik, yang itu bisa menjadi subjektif bisa dipidanakan dan sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Ardhi poin-poin tuntutan yang pihaknya sampaikan pada aksi itu tidak jauh berbeda dari tuntutan kawan kawan mahasiswa di luar pulau Kalimantan (Indonesia)

“Satu, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuka draf RKUHP itu sendiri, kemudian yang kedua agar membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dan yang ketiga khusus untuk Kalsel menyampaikan poin-poin tuntutan kami kepada DPR RI,” ujarnya.

“Karena kami sadar secara tupoksi DPRD Provinsi tidak punya kapasitas sebagai pembuat kebijakan dari RKUHP itu,” sabungnya.

Karena itu, melalui aksi tersebut Aliansi Bem se-Kalsel berharap dengan adanya perpanjangan tangan DPRD Kalsel diharapkan tuntutan pihaknya bisa tersampaikan ke DPR RI komisi 3 khususnya.

Selanjutnya, massa akan menunggu komitmen dari DPRD Kalsel untuk menyampaikan aspirasi pihaknya dengan memberi waktu 2 kali 24 jam.

“Kalau tidak kami akan kembali turun dengan massa yang berlipat ganda,” tegasnya. (airlangga)

Editor: Abadi