4 Sisa Dugaan Pelanggaran Laporan Denny Indrayana Juga Kandas

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses 4 dugaan pelanggaran Pilkada bagian dari laporan Denny Indrayana jilid III juga sudah dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor Tahun 2016 yang disangkakan kepada calon gubernur petahana, nomor urut 1, Sahbirin Noor dinyatakan tidak memenuhi alat bukti.

Dalam laporan calon gubernur nomor 2, Denny Indrayana jilid III, ada 107 alat bukti yang disertakan. Bawaslu Kalsel membagi 6 bagian dugaan pelanggaran, lima diantaranya dugaan pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) teregister pada Rabu (4/11/2020).

Pada proses kajian, 1 dieliminir terkait dugaan pelanggaran administrasi hingga tersisa 4. Sedangkan dugaan pelanggaran TSM telah dihentikan Bawaslu Kalsel melalui sidang pendahuluan pada Selasa (10/11/2020) lalu, lantaran tidak memenuhi alat bukti syarat materil berdasarkan acuan hukum Perbawaslu 9 Tahun 2020.

Sementara itu, 4 sisa dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor Tahun 2016 yang ditudingkan Denny Indrayana kepada Paman Birin sapaan calon gubernur petahana, lagi-lagi kandas.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, mengatakan perkara ini dihentikan melalui rapat pleno pada Rabu (11/11/2020).

“Semuanya dihentikan, karena pleno menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur sebagaimana Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tandasnya selaku koordinator penanganan pelanggaran, Kamis (12/11/2020)

Baca juga : Kecewa Putusan Bawaslu Kalsel, Tim Paslon Gubernur Nomor Urut 2 Serahkan Jamu Tolak Angin

Sekadar diketahui, pihak calon gubernur nomor urut 2 telah melaporkan lawan politiknya berjilid hingga tiga kali. Seluruh laporan yang dilayangkan rontok, dihentikan Bawaslu lantaran tidak memenuhi alat bukti.

Baca juga : Jika Ditolak Kembali, Giliran Bawaslu Kalsel Terancam Dilaporkan Denny

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan