Polsek Banjarmasin Barat Ringkus Pengedar Narkoba dari Kawasan Kuin Cerucuk

Beberapa paket Narkoba yang diamankan Polsek Banjarmasin Barat dari Tersangka Ry alias Obi warga Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Kuin Cerucuk

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria warga Jalan Ir PHM Noor Gang Satria RT 30, Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat dibawa ke kantor polisi setelah kepergok menyimpan atau memiliki beberapa paket Narkoba jenis sabu sabu, Kamis (18/4/2024) kemarin.

Pria itu berinisial RY alias Obi (36) berprofesi sebagai pekerja swasta. Ia diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan di kediamannya setelah dilakukan penggeledahan karena adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Ketika kita mendapat informasi tersangka berada di rumah, kita langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa beberapa paket Narkoba jenis sabu sabu yang didapatkan dari saku celana tersangka.

“Ditemukan barang bukti yaitu 12 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik permen, ditemukan di kantong celana yang digunakan tersangka,” jelasnya.

Selain dua belas paket sabu sabu yang diketahui beratnya 3,07 gram, anggota Polsek Banjarmasin Barat itu juga menemukan beberapa barang bukti lain yang turut diamankan.

Diantaranya berupa timbangan digital, sendok yang terbuat dari sedotan, sebuah pipet kaca dan satu handphone milik tersangka.

“Kini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)

Ediror: Abadi