Warga Jalani Karantina Bakal Didatangi Petugas untuk Salurkan Suara

BARABAI, klikkalsel.com – Penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tentunya sangatlah menarik dikarenakan jumlah peserta yang berkontes terbanyak dibandingkan Pilkada di daerah lain.

Tentunya dalam hal ini KPU selaku penyelenggara ingin perhelatan ini dapat berjalan dengan kondusif serta disambut antusias oleh masyarakat HST untuk menyalurkan hak suaranya, melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika dilihat kondisi sekarang di era pandemi Covid-19, tentunya hal ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pemungutan suara.

Namun dalam hal ini KPU HST sudah menyiapkan cara agar setiap masyarakat yang terdapat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menyalurkan hak pilihnya.

Johransyah Ketua KPU HST mengungkapkan, dalam perhelatan Pilkada nanti tentunya KPU HST ingin seluruh masyarakat Bumi Murakata dapat menyalurkan hak suaranya, meski yang berstatus terpapar Covid-19.

“Kita akan mendatangi mereka dengan standar protokol kesehatan,” ujarnya kepada klikkalsel.com, pada Rabu (4/11/2020)

Hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat, baik itu bagi yang dikarantina karena terpapar Covid-19 maupun yang memang tidak dapat datang ke TPS secara mandiri.

Namun tentunya hal itu hanya diperuntukan bagi terpapar Covid-19 saja, sedangkan masyarakat yang sehat dan dapat datang ke TPS tentu saja mereka dapat menyalurkan hak suaranya melalui TPS terdekat di tempatnya masing-masing.

Kendati demikian Johransyah berharap, karena hari H pemungutan suara masih lebih dari 1 bulan lagi.

Baca juga : Percaya Diri dengan Laporannya, Denny Persilakan Paslon Nomor 1 Laporkan Balik

Semoga, kata dia, mereka yang terpapar virus Corona sudah dapat sembuh atau di dapat katakan negatif, sehingga dapat menyalurkan hak suaranya seperti kebanyakan orang.

Baca juga : Bawaslu Kalsel kembali Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Kubu Petahana

“Masih lama juga, semoga mereka sudah negatif,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tekhnis tersebut sama saja dengan proses pemungutan terhadap orang sakit yang tidak dapat berhadir langsung ke TPS namun tentunya dengan standar Protkes yang berlaku kala pandemi.

“Hanya tekhnisnya saja yang berbeda nanti, jadi anggota KPPS setempat akan menggunakan APD lengkap,” pungkasnya.

Namun jika dikemudian hari mereka yang dikatakan terpapar Covid-19 masih ada tentunya hal tersebutlah yang menjadi solusinya dan dalam prosesnya nanti juga akan disesuaikan dengan PKPU yang nantinya akan di terbitkan oleh KPU RI. (wawan)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan