Bawaslu Kalsel kembali Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Kubu Petahana

BANJARMASIN, klikkalsel.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, kembali menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang ditudingkan kepada calon gubernur petahana, H Sahbirin Noor. Kasus ini resmi ditutup kerena tidak cukup bukti yang diserahkan pihak Denny Indrayana sebagai pelapor.

Proses pleno penanganan dugaan pelanggaran Pilkada itu berlangsung pada Selasa (3/11/2020) dan hasil keputusan keluar pada tengah malam di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin.

Alasan Bawaslu Kalsel menghentikan kasus tersebut atas dasar pengkajian alat bukti yang tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan yaitu pasal Pasal 71 ayat (3) tentang Pilkada.

Pasal itu berbunyi “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.

“Dari penelusuran dan kajian kami, laporan dengan berbagai alat bukti belum dapat dikatakan kehendak untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ungkap Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie.

Terkait alat bukti sendiri, komisioner bidang penanganan pelanggaran ini menerangkan dalam proses kajian kasus dilakukan sinkronisasi bagian-bagian kejadian dari peristiwa yang dilaporkan terhadap suatu unsur-unsur delik yang dilaporkan.

Baca juga : Percaya Diri dengan Laporannya, Denny Persilakan Paslon Nomor 1 Laporkan Balik

“Hingga kami simpulkan dihentikannya laporan ini,” pungkasnya

Laporan dugaan pelanggaraan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diterima Bawaslu pada 28 Oktober lalu oleh pihak calon gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana.

Baca juga : Kuasa Hukum Sahbirin – Muhidin Penuhi Panggilan Bawaslu, Kata ‘Bergerak’ yang Dipermasalahkan

Pasalnya, beberapa alat bukti sudah dilampirkan salah satunya foto screenshot berita, hingga sampai pemanggilan saksi dari beberapa kepala dinas di Pemprov Kalsel.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan