Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu HST Gunakan Dua Metode Rekrutmen Panwascam

Ketua Bawaslu Hulu Sungai Tengah, Nurul Huda.

BARABAI, klikkalsel.com – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan rekrutmen Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Rekrutmen tersebut dilakukan menggunakan dua metode, yaitu sistem existing atau evaluasi kinerja bagi Panwascam terdahulu dan pendaftaran terbuka bagi pelamar baru.

“Sesuai Juknis dari Bawaslu RI, tahapan pertama kami akan melaksanakan evaluasi kinerja kepada jajaran Panwascam terdahulu yaitu dengan sistem existing untuk menilai apakah mereka masih bisa dipertahankan dengan memenuhi kriteria Bawaslu atau nantinya tidak memenuhi syarat lagi,” kata Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, Selasa (23/4/24).

Menurutnya, tahapan existing akan dimulai pada tanggal 23 April hinggal 3 Mei 2024 dan jejak rekam Panwascam selama melakukan Pengawasan pada Pemilu 2024 yang lalu sangat berpengaruh terhadap hasil evaluasi serta ada ambang batas penilaian.

Baca Juga : Bupati Buka Workshop Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab HST

Baca Juga : Diduga Sering Transaksi Narkotika, Dua Budak Sabu di HST Diringkus Polisi

Pihaknya juga mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap kinerja Panwascam terdahulu dan hal itu juga akan menjadi pertimbangan Bawaslu apakah mereka masih layak dipertahankan atau malah TMS dan diganti dengan Pendaftar baru.

“Setelah proses existing selesai, maka tahapan berikutnya adalah rekrutmen secara terbuka bagi pendaftar baru yang akan dimulai sejak tanggal 3 Mei 2024, namun lowongan hanya terbuka bagi Kecamatan yang Panwascamnya dinyatakan TMS pada proses existing,” ujarnya.

Sedangkan untuk persyaratan dijelaskannya masih sama seperti sebelumnya yaitu berumur paling rendah 21 Tahun, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak menjadi anggota Parpol atau tim kampanye, tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, mempunyai integritas, sehat jasmani dan bebas narkoba, mempunyai kemampuan dan keahlian atau pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami juga terbuka bagi kawan-kawan yang berstatus sebagai PPPK atau ASN namun harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar,” kata Nurul.

Ia menambahkan, untuk info lebih lanjut terkait persyaratan dan berkas pendaftaran bisa dilihat langsung di media sosial Bawaslu HST dan website atau datang langsung ke Kantor Bawaslu HST.(ziha)

Editor : Amran