Video Pengeroyokan Mahasiswa Uniska Tersebar, Rupanya Pelaku Sempat Dikeroyok

(kiri) Screenshot Video pengeroyokan mahasiswa, (kanan) pelaku pembawa senjata tajam yang diamankan Polres Banjarbaru.

BANJARBARU, klikkalsel – Beredar video kejadian perkelahian mahasiswa Uniska Banjarbaru di media sosial.

Akibat video itu, pelaku yang diketahui mahasiswa senior Uniska Banjarbaru beinisial W (26) sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru, karena membawa senjata tajam Selasa (14/10/2019).

Video tersebut berdurasi 11 detik memperlihatkan aksi pengeroyokan yang dilakukan H bersama teman-temannya di lobi lantai 2 kampus Uniska Banjarbaru.

Baca Juga : Ribut di Parkiran Uniska, Mahasiswa Senior Keluarkan Parang

Dalam video, nampak W dikerumuni lima orang, tiga diantaranya menyerang secara terus menerus mengakibatkan W sampai sempat tersungkur ke lantai.

Informasi di lapangan pelaku yang kemarin berbuat nekat, hal itu dikarenakan sebelumya W sempat dikeroyok H dan temannya.

Kemudian ini yang menjadi awal terjadinya kejadian tersebut, sampai akhirnya W mahasiswa asal Kabupaten Tapin kembali lagi ke Uniska membawa senjata tajam.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati dalam siaran persnya pada Senin (14/10/2019) malam mengatakan, pihaknya mendapat laporan melalui aplikasi SIHARAT.

“Saat tiba di tempat kejadian, kerumunan mahasiswa lainnya cukup banyak dan petugas gabungan dari Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku beserta senjata tajam jenis parang dengan panjang 41 cm dengan gagang warna coklat yang dibawanya,” ujar Siti Rohayati.

Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan senjata tajam di dalam tasnya, jenis keris dengan panjang 29 cm gagang warna coklat muda. Tujuan disiapkan itu karena ingin melanjutkan keributan yang sebelumnya terjadi.

Baca Juga : Cekcok Balap Liar Satu Pemuda Ditusuk

Pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik dari Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan akan dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menguasai atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara menurut Kakak Pelaku W menjelaskan, adiknya saat ditemui di Mapolres memang sempat mengaku bahwa awalnya dikeroyok oleh beberapa orang mahasiswa diantaranya adalah H serta teman-temannya.

“Usai dikeroyok, Adik Saya W (26) lalu pulang ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke kampus Uniska, sampai akhirnya melakukan tindakan nekat tersebut. Saya saat itu tidak dirumah, sedang bekerja dan mengetahui kejadian ini setelah adik saya di amankan,” tutur Kakak W, Herma.

Herma mendampingi adiknya sampai pada malam hari di Mapolres Banjarbaru, rencananya hari ini Selasa (15/10/2019) pihak keluarga akan melaporkan secara resmi ke Kepolisian terkait kejadian penyerokokan tersebut.
(nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan