Polres Hulu Sungai Tengah Amankan Pelaku Kasus Pencabulan

Salah satu barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian

BARABAI, klikkalsel.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pandawan.

Peristiwa ini berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, tepatnya mulai bulan Maret 2025 hingga Januari 2026. Korban merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun, sementara pelaku berinisial MI (23) yang juga warga setempat.

Tindakan pelaku melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta aturan dalam KUHP terbaru terkait perbuatan cabul.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima pesan pengakuan memilukan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan dan rekaman videonya disebarluaskan oleh pelaku melalui status Instagram menggunakan akun milik korban.

Pelaku diketahui nekat menyebarkan konten sensitif tersebut sebagai bentuk balas dendam lantaran tidak terima diputuskan hubungan asmara oleh korban.

Baca Juga : Kasus Pencabulan oleh Guru P3K, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin: Korban Masih Trauma Berat 

Baca Juga : Kasus Pencabulan di Sekolah, Terbaru ada Tujuh Korban dan Pelaku Mengaku Juga Pernah Menjadi Korban

Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres HST untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah dua kali memanggil pelaku untuk diperiksa, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya berusaha melarikan diri.

Menyikapi hal itu, tim Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser untuk memperluas pencarian dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Berkat kerja keras tim investigasi, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di kediamannya untuk menjalani proses pemeriksaan intensif di kantor polisi.

Setelah melalui serangkaian proses hukum dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan MI sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian, sprei, selimut, serta satu unit telepon genggam.

“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual,” tegas Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Senin (1/6/2026).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.(raram)

Editor: Amran