Ribut di Parkiran Uniska, Mahasiswa Senior Keluarkan Parang

Pelaku yang memiliki senjata tajam, Wahyudi.(foto: Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel – Perkelahian antar sesama almamater biru terjadi di area parkir Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarbaru, Senin (14/10/2019),

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Wita, lalu petugas mendapat laporan lewat aplikasi SIHARAT, petugas gabungan dari Polres Banjarbaru bergegas mendatangi tempat kejadian.

Sampai di lokasi, petugas kemudian berhasil mengamankan senjata tajam dari tangan salah satu pelaku biang keributan yang selanjutnya digiring ke Mapolres Banjarbaru.

Baca Juga : Ancam Celurit ke Petugas, Hakim Diberikan Tembakan Peringatan

Dari hasil penyelidikan, didapatkan keterangan sempat terjadi keributan antara pelaku yang merupakan Mahasiswa senior di Uniska bernama Wahyudi (26) dengan salah seorang mahasiswa yang juga merupakan adik kelasnya.

Perkelahian tidak berhenti sampai di situ, ternyata pelaku asal Kabupaten Tapin ini sempat pergi dan datang kembali ke kampus Uniska membawa senjata tajam jenis parang sepanjang sekitaran hampir setengah meter.

Barang bukti sajam yang digunakan pelaku.(foto: Polres Banjarbaru)

Bahkan pelaku sempat mengarahkan parang miliknya kepada orang yang berada di sekitaran parkiran Uniska.

“Saat tiba di tempat kejadian, kerumunan mahasiswa lainnya cukup banyak dan petugas gabungan dari Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku beserta senjata tajam jenis parang dengan panjang 41 cm dengan gagang warna coklat yang dibawanya,” ujar Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.

Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam lagi di dalam tas Wahyudi. Berjenis keris dengan gagang warna coklat muda dengan panjang 29 cm, tujuan disiapkan pelaku karena ingin melanjutkan keributan yang sebelumnya terjadi.

“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik dari Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menguasai atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.(nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan