TANJUNG, klikkalsel.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar oleh sejumlah remaja, Polsek Tanjung melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan aksi balap liar di Jalan Desa Mahe Seberang RT 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Minggu (31/5/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Ipda Ferry Andika Mei Hermawan, bersama personel Polsek Tanjung. Petugas juga didampingi oleh Kepala Desa Kitang M Jadi, serta tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat melaui call center 110 terkait aktivitas balap liar yang kerap dilakukan oleh para remaja pada sore hari di wilayah Desa Mahe Seberang. Selain membahayakan keselamatan para pelaku, kegiatan tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.
Dari hasil kegiatan penertiban, petugas berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar. Kendaraan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan standar kendaraan bermotor, seperti tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Untuk sementara waktu, enam kendaraan tersebut diamankan di Mapolsek Tanjung guna proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Baca Juga :Â Polsek Bintang Ara Bersama Warga Rampungkan Renovasi Jembatan Merah Putih Sei Misim
Baca Juga :Â Polsek Muara Uya Gerebek Judi Qiu-Qiu di Toko Parfum, 6 Pelaku Diamankan
Kapolsek Tanjung Ipda Ferry Andika Mei Hermawan menjelaskan, pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya membawa dokumen kendaraan yang sah, melengkapi kembali kendaraan sesuai standar pabrikan, serta menghadirkan orang tua atau wali untuk diberikan arahan dan pembinaan oleh petugas.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, menyampaikan, penindakan terhadap balap liar merupakan langkah yang dilakukan Polri untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
“Balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga menghimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Polres Tabalong menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan umum dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (reno)
Editor : Akhmad





