Tusuk Teman Gegara Tolak Belikan Sabu, Warga Tunjung Maya di Gelandang ke Polsek Bantim

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang pria berinisial S dari kawasan Gang Sadar Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya, Fajriansyah menderita sejumlah luka tusuk pada tubuhnya, Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku cekcok mulut dengan AM teman korban di kawasan Jalan Tunjung Maya Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu korban datang dan mencoba menengahi keduanya. Namun saat itu pelaku merasa korban membela temannya.

“Awalnya pesta miras hingga terjadi cekcok karena pelaku menolak permintaan AM dan korban untuk membelikan narkotika jenis sabu. Pelaku saat itu didorong-dorong oleh AM,” ucap Kanit.

Pelaku yang merasa tak terima langsung pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dan kembali mendatangi keduanya.

Baca Juga : Tugas Relawan Pemadam Kebakaran di Banjarmasin Kini Dibagi Per Zonasi

Baca Juga : Pemprov Kalsel Terima Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2022

Melihat pelaku kembali, AM yang sebenarnya dari awal cekcok dengan pelaku malah kabur meninggalkan lokasi. Sedangkan korban tetap bertahan di lokasi dan kembali berseteru dengan pelaku.

“Usai kembali saling dorong korban kemudian memukul pelaku dengan kayu. Pelaku yang tak terima pun langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menusuk korban. Akibatnya korban mengalami 4 luka tusuk pada bagian punggung,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan Korban yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan.

“Untuk pelaku sudah kita amankan 3 jam usai kejadian. Namun untuk barang bukti belum kita temukan karena dari pengakuan pelaku sudah di buang,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara. (David)

Editor: Abadi