Tugas Relawan Pemadam Kebakaran di Banjarmasin Kini Dibagi Per Zonasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan penetapan sistem zonasi tugas bagi para relawan pemadam kebakaran.

Ketentuan tersebut disosialisasikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi, saat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menggelar kegiatan silaturahmi bersama relawan pemadam kebakaran di Balaikota Banjarmasin.

Ia menyampaikan, bahwa zonasi bagi relawan pemadam kebakaran ini dibagi menjadi lima wilayah. Tepatnya sesuai kecamatan masing-masing.

“Kita ingin seluruh pemadam betul-betul memahami dan sepakat dalam pembagian zonasi ini,” ucapnya.

Artinya dengan pembagian zonasi wilayah operasi itu, para relawan pemadam kebakaran tersebut hanya cukup bertugas di wilayah kerjanya masing-masing.

“Misalkan ada kebakaran di wilayah Banjarmasin Utara, pemadam di Banjarmasin Selatan tidak perlu turun dulu,” ungkapnya.

“Terkecuali mereka yang Banjarmasin Utara meminta bantuan di daerah sekitarnya. Hal ini harus ditaati masing-masing koordinator dan wajib dipatuhi,” sambungnya.

Lantas, bagaimana jika ada pemadam dari luar zonasi bersikeras untuk turun? Maka segala risiko lanjut Machli, menjadi tanggung jawab pemadam itu sendiri.

Baca Juga : Cerita Korban Kebakaran di Kampung Gadang yang Menduga Uangnya Dicuri Saat Proses Pemadaman

Baca Juga : DPKP Banjarmasin Gelar Pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran

“Misalnya, jika terjadi kecelakaan maka pemadam yang bersangkutan harus melakukan ganti rugi secara mandiri,” tekannya.

“Disamping juga ada sanksi sosial dari masyarakat yang kerap disampaikan melalui media sosial,” tambahnya.

Andaipun pemadam dari luar zonasi ingin turun membantu, Ia menekankan untuk mengutamakan keselamatan pengendara lainnya.

“Prinsipnya, selain memadamkan api, mereka juga harus menjaga keselamatan masyarakat. Semangatnya benar saja untuk cepat, tapi harus selamat,” bebernya.

Machli juga mengungkapkan bahwa disetiap adanya regulasi idealnya memiliki sanksi, untuk itu menurutnya akan ada kemungkinan sanksi pencaburan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi relawan yang melanggar.

“Tahapnya berjenjang. Mulai dari teguran sampai pencabutan KTA. Tidak hanya berlaku bagi pemadam swasta, tapi juga pemadam milik Pemko Banjarmasin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin, Budi Setiawan menambahkan, pembagian zonasi menjadi lima wilayah merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tidak lagi dibagi oleh Sungai Martapura. Jadi ada lima posko yang akan kita sinkronkan,” ungkapnya.

“Setiap posko di lima kecamatan juga akan kita tempatkan setiap anggota. Kita akan bicarakan lebih jauh dengan seluruh Redkar. Termasuk berkaitan dengan kepengurusan mereka,” tandasnya. (fachrul)

Editor: Abadi