Tuding Ibnu Sina Curang, Bambang Widjojanto Minta Perlindungan Saksi Ke Polda Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Calon Wali Kota Banjarmasin, Ananda melaporkan Calon Walikota petahana Ibnu Sina ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Kandidat nomor urut 4 ini menggandeng mantan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum.

Advokat piawai yang menangani perkara Pilkada ini bersama pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir didampingi sejumlah pengacara datang ke Bawaslu Provinsi Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Selasa (12/1/2021) sore.

Bukan tanpa modal, kehadiran mereka menyerahkan 56 alat bukti dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Ibnu Sina selaku petahana berpasangan dengan Arifin Noor. Pasangan calon nomor urut 2 yang unggul dalam perolehan suara itu dituding melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Pasal 73 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Sekitar 30 menit proses penyerahan alat bukti kepada Bawaslu Kalsel, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dugaan pelanggaran atau kecurangan oleh Paslon tersebut pada intinya dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial. Menurutnya hal tersebut membawa dampak signifikan pada Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

“Pertama, pada saat Ibnu Sina masih menjabat sebagai Walikota aktif atau belum mendaftar sebagai Paslon, yang dengan cerdik memanfaatkan posisinya sebagai Walikota Aktif untuk melakukan kampanye terselubung” tuturnya.

Dilanjutnya, Kedua adalah di masa kampanye dan masa tenang Pilkada, dimana berbagai pelanggaran serius telah terjadi termasuk dengan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan kampanye dan mempengaruhi warga untuk menjatuhkan pilihannya pada paslon nomor 2 tersebut.

“Yang jelas, kami mendalilkan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Pasal 73 Undang-Undang Pilkada Nomor tahun 2016,” tegasnya.

Disinggung gambaran pelanggaran dari 56 alat bukti tersebut, Bambang mengatakan diduga Ibnu Sina melakukan kecurangan dengan cara mengendalikan oknum penyelenggara Pilkada. Namun, Ia tak merincikan oknum tersebut dari jajaran KPU atau Bawaslu, serta peran tugas yang terkait oknum tersebut, apakah penyelenggara di tingkat TPS atau Kecamatan.

“Ada penyelenggara pemilu yang sudah dibayar, walaupun dia sudah mendapat gaji dari anggaran negara. Tindakan membayar itu, kalau betul dan saksi kami mengatakan itu, ini kecurangan yang tadi saya sebut fundamental dan sangat luar bisa sekali,” tegasnya.

Menurutnya, apabila hal tersebut terbukti setelah diperiksa Bawaslu, maka bisa dikatakan petahana tidak menghargai dan mempermainkan proses pemilihan. Kendati demikian, Bambang bersama jajaran pengacara Ananda-Mushaffa telah meminta perlindungan saksi ke Polda Kalsel.

“Jangan sampai ada tindak kriminal terhadap saksi yang memberikan kesaksian kepada kita,” ucapnya.

Sebagai penutup, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa Paslon Ananda-Mushaffa Zakir sangat menghormati hokum, sehingga langkah untuk mempersoalkan kecurangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor dilakukan melalui koridor hukum yang tersedia.

“Bahwa Pilkada adalah proses dan hasil hukum yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, keadilan serta demokrasi. Oleh karena itu hendaknya tidak dinodai dengan praktek curang dengan cara menjanjikan atau memberikan uang kepada warga, agar warga bersedia mencoblos yang bersangkutan” pungkasnya. (rizqon)

Editor : David

Tinggalkan Balasan