TPS 01 Kelurahan Basirih Selatan Kecolongan, 10 Orang Warga Bukan DPT TPS 07 Bisa Mencoblos

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang di lakukan di tiga Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, terpantau berjalan lancar, meski terdapat sedikit kekacauan yang terjadi pada saat adanya warga yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya ingin mencoblos.

Kejadian tersebut terjadi di TPS 01 Kelurahan Basirih Selatan, dimana sebanyak 10 orang yang terdaftar di TPS 07 akan tetapi di perbolehkan mencoblos di TPS 01.

Kejadian tersebut sempat menjadi keributan antara petugas KPPS dengan saksi para Paslon.

Ketua KPPS di TPS 01 Basirih Selatan, Syamsir Alam, mengatakan bahwa 10 orang warga tersebut memang menyertakan KTP kepada petugas sebelum masuk ke bilik suara.

Akan tetapi petugas tidak kembali memeriksa apakah ke 10 warga tersebut masuk dalam DPT TPS 01. “Kami mengakui ini kesalahan dari petugas kami. Karena memang mereka (sepuluh orang) itu merupakan warga kami juga,” ucap Syamsir Alam.

Atas kejadian tersebut, ia berharap agar ke 10 warga tadi tidak lagi melakukan pencoblosan di TPS 07 tempat mereka terdafatar sebagai DPT.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang mendengar adanya kejadian tersebut langsung mendatangi TPS 01 Basirih Selatan, didampingi sejumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel serta Kota Banjarmasin.

Ia meminta agar petugas TPS 01 langsung melakukan koordinasi dengan TPS 07. Agar 10 orang warga yang telah mencoblos di TPS 01 itu tidak lagi menggunakan hak suaranya di TPS 07.

“Kita pastikan yang bersangkutan tidak memilih juga di TPS 07,” terangnya.

Bagja mengakui bahwa dalam regulasi kejadian seperti itu memang bisa saja terjadi. Dengan catatan dalam kondisi tertentu dan ada surat pernyataan yang harus ditandatangi.

“Misalnya, dia ada penugasan di sini, tidak bisa ke sana, dan itu harus ada kesepakatan dari para saksi,” tandasnya. (fachrul)

Tinggalkan Balasan