Tiga Pengedar Sabu Amuntai Diamankan

Ketiga tersangka diamankan Satresnarkoba Polres HSU.
AMUNTAI, klikkalsel.com – Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) masih marak terjadi, meski di tengah pendemi Corona.
Buktinya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku pertama diketahui berinisial AR alias Fa’i (32) warga Desa Tambalangan Kecamatan Amuntai Tengah, ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Bihman Villa Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Kemudian, pelaku yang merupakan warga Kabupaten HSS yaitu berinisial AR alias Bain (42) warga Jalan Kenanga Desa Baruh Kambang Kecamatan Daha Utara dan berinisial MS alias Amat (30) warga Desa Hakurung Dalam Kecamatan Daha Utara. Keduanya ditangkap pinggir jalan Desa Babirik Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.
Baca Juga : Ibnu Sina Akui Peningkatan Kasus Covid-19 saat PSBB
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH, mengakui, anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selama ini diduga sebagai pengguna di kawasan Amuntai.
“Ditangkapnya pelaku juga atas adanya informasi masyarakat serta merupakan salah satu langkah pelaksanaan Program Inovasi pemberantasan peredaran Narkotika yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) di wilayah hukum Polres HSU,” ujarnya. Jumat, (8/5/2020).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah pelaku AR alias Fa’i, ditemukan sekitar 3 paket sabu seberat 0.61 gram dengan berat bersih 0.16 gram serta yang lainnya 1 buah celana pendek, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan uang tunai Rp10 ribu.
Sementara dari tangan pelaku AR alias Bain ditemukan 2 paket sabu seberat 0.47 gram dengan berat bersih 0.17 gram serta yang lainnya 1 buah robekan tisu, 1 buah sobekan plastik, 1 buah rokok gudang jati, 1 buah celana pendek, 1 buah handohone nokia lengkap dengan sim card, dan 1 unit sepeda motor jupiter z. Sedangkan dari MS alias Amat disita 1 buah handphone oppo dan uang tunai Rp. 150 ribu.
“Pihaknya akan terus menelusuri asal usul barang haram tersebut dari pelaku, karena wilayah Kabupaten HSU merupakan jalur perlintasan yang sering digunakan sebagai tempat peredaran antar Kabupaten hingga antar Provinsi,” tukasnya.
Saat ini pelaku dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku sendiri bakal dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan