Polsek Banjarmasin Barat Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Hampir 30 Gram

Kanit reskirm Polsek Banjarmasin saat menunjukan barang bukti narkoba

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial GR alias Jabuk, Jumat (16/5/2025), di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Gang 88, Kelurahan Pelambuan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan GR saat berada di rumah orang tuanya. Di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,36 gram,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Ma’zun Koso dalam konferensi pers di Mapolsek, Selasa (20/5/2025).

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, timbangan digital, dan sebuah handphone milik tersangka.

Baca Juga Sikat Intan 2025, Polsek Banjarmasin Timur Amankan Pemuda yang Kedapatan Bawa Sajam

Baca Juga Polsek Banjarmasin Barat Raih Penghargaan di HBP ke-61: Bangga Bisa Jaga Keamanan Lapas Teluk Dalam

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi diketahui bahwa GR menyewa sebuah kontrakan di kawasan Bedakan Komek Es Terang, Jalan Sutoyo S, yang diduga dijadikan tempat menyimpan narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, kami kembali menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat bersih 29,02 gram, satu pack plastik klip, dan timbangan digital,” jelas Ma’zun.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di wilayah Banjarbaru melalui sistem ranjau, yakni metode transaksi narkoba tanpa tatap muka.

GR juga mengakui bahwa dirinya sendiri yang memaketkan sabu tersebut untuk dijual secara eceran.

“Dia mengedarkan sabu dalam paket kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Dalam seminggu, barang dagangannya biasanya habis dan dia menyetorkan sekitar Rp 5 juta kepada pemasok,” tambah Ma’zun.

Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih empat bulan dan mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sejak kembali dari perantauan di Kalimantan Tengah.

Kini, GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (airlangga)

Editor: Abadi